Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Ayah Cabuli Putri Tirinya Selama 3 Tahun

Kompas.com - 05/02/2018, 20:23 WIB
Kurnia Tarigan

Penulis

PALANGKARAYA, KOMPAS.com – Polres Lamandau, Kalimantan Tengah, meringkus M (51), buruh pada PT Gamareksa Mekarsari, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, Senin (5/2/2018).

Pria ini diduga telah mencabuli anak tirinya sendiri berinisial NI (14) ketika istrinya sedang tidak berada di rumah.

Kapolres Lamandau AKBP Andika K Wiratama menjelaskan, pria ini mencabuli putri tirinya saat korban masih bersekolah di kelas 5 SD pada tahun 2015.

Korban dicabuli di mes Karyawan PT Gamareksa Mekarsari, saat itu ibu korban keluar rumah membeli sayur. Di rumah hanya ada korban dan terlapor yang merupakan ayah tirinya.

“Ayah tirinya (M) mengajak korban (NI) bersetubuh, namun korban tidak mau, kemudian pelaku mengancam akan membunuh ibu korban apabila tidak mau diajak bersetubuh. Mendengar hal tersebut, korban merasa takut dan akhirnya menuruti kemauan ayah tirinya”, ujar Andika dalam rilis tertulis melalui pesan singkat, Senin (5/2/2018).

Setelah kejadian tersebut, terlapor sering mengajak korban bersetubuh di berbagai tempat. Terakhir korban dicabuli di mes karyawan pada Rabu (31/1/2018) sekitar pukul 15.00 WIB.

Baca juga : Cabuli Anak Tiri, Seorang Buruh Diciduk Polisi

Perbuatan bejat M diketahui setelah kakak kandung korban merasa curiga atas perilaku orangtua tirinya tersebut yang kerap membawa adiknya pergi keluar kota, sementara ibunya selalu ditinggal dengan berbagai alasan.

Akhirnya, setelah dipaksa, korban menceritakan apa yang terjadi. Kakak kandung korban lantas melaporkan hal tersebut ke Polres Lamandau.

“Setelah menerima laporan, sekitar jam 01.30 WIB dini hari, kami berhasil mengamankan pelaku saat sedang tertidur di mes PT Gemareksa Mekarsari, Sabtu (3/2/2018), pelaku diringkus tanpa perlawanan” tambah Andika, Senin (05/02/2018).

Berdasarkan hasil pemeriksaan visum et repertum terhadap korban, terdapat luka lama pada alat genital dan selaput dara tidak utuh.

Baca juga : Cabuli 11 Anak, ZU Mengaku Lebih Suka Anak Kecil Dibanding Istrinya

Kini pelaku ditahan di sel Polres Lamandau. Akibat perbuatannya, M dikenakanan dikenai Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Persetubuhan Anak di Bawah Umur.

"Ancaman hukumannya 7 sampai 15 tahun kurungan penjara," tambah Andika.

Kompas TV Polisi akhirnya menangkap seorang guru olahraga honorer di Jakarta yang mencabuli anak dibawah umur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com