Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, Ketua MK Arief Hidayat Didesak Mundur

Kompas.com - 05/02/2018, 17:34 WIB
Markus Yuwono

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Akademisi Muhammadiyah yang tergabung dalam Forum Dekan Fakultas Hukum (FH) dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia mendesak Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat untuk mundur.

Menurut Forum, Arief didesak mundur karena sudah dua kali dijatuhi sanksi etik oleh Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK) dalam dua tahun terakhir.

Pertama, saat memberikan pesan khusus (katabelece) kepada Jaksa Agung Muda untuk melakukan 'pembinaan' kepada seorang Jaksa di Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur pada 2016. Kedua, setahun kemudian bertemu dengan Komisi III DPR saat masih akan mendaftar.

Ketua Forum, Trisno Raharjo, mengatakan, Arief seharusnya sudah mengundurkan diri secara sukarela.

"Ini masalah besar. Dua-duanya terbukti. Kami atas nama Forum Dekan FH dan STIH Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia mendukung apabila (Arief) memilih mundur dari jabatan Ketua MK dan Hakim Konstitusi," kata Trisno di Ruang Sidang Lantai III Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Senin (5/2/2018).

(Baca juga: Pengalaman Ganjil dan Brankas Besar di Balik Penggeledahan Vila Mewah Zumi Zola)

Meski sudah melakukan kesalahan tetapi selama ini hanya mendapatkan sanksi ringan.

Menurut Trisno, meski tidak ada aturan harus mundur, Arief dinilai selayaknya mundur untuk menunjukkan sikap kenegarawanannya sebagai hakim MK yang selama ini diharapkan bersih, jujur dan adil.

"Harusnya hakim MK jika ada aduan pelanggaran dan terbukti akan lebih baik mengundurkan diri," tuturnya.

(Baca juga: Jejak Politik Bupati Jombang, dari Kepala Desa, Bupati, hingga Ketua DPD Golkar Jatim)

Sekretaris Forum, Rahmad Muhajir Nugroho, menambahkan, sebanyak 37 perguruan tinggi Muhammadiyah bergabung menyatakan sikap itu.

Pihaknya, lanjut Rahmad, juga mengharapkan, Arief sebagai hakim MK seharusnya mencerminkan sikap negarawan dan memiliki integritas tinggi. Hal ini sesuai dengan Pasal 24 C ayat 5 UUD 1945.

"Beliau (Arief) sudah tidak bisa disebut negarawan,"ucapnya.

 

Kompas TV ketua MK Arief Hidayat diberi sanksi oleh Dewan Etik MK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com