Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panwaslu Tanjung Pinang Minta ASN yang Pasangannya Ikut Pilkada Tetap Netral

Kompas.com - 05/02/2018, 12:53 WIB
Hadi Maulana

Penulis


BATAM, KOMPAS.com - Larangan yang mengatur bahwa aparatur sipil negara (ASN) tidak diperbolehkan untuk mendampingi atau bahkan sekadar berfoto bersama suami atau istrinya yang maju dalam Pilkada Serentak 2018 saat ini telah dicabut.

"ASN yang suami atau istrinya maju Pilkada 2018 kini sudah boleh berfoto bersama, bahkan mendampingi suami atau istrinya yang maju Pilkada Serentak 2018 ini," kata Komisioner Pengawasan Pemilu Kota Tanjung Pinang, Mohammad Zaini, Minggu (4/2/2018) malam.

Menurut Zaini, ketentuan itu tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: B/36/M.SM.00.00/2018 tanggal 2 Februari 2018 tentang Ketentuan bagi ASN yang Suami atau Istrinya Menjadi Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Legislatif, dan Calon Presiden/Wakil Presiden.

Dalam surat itu, ASN yang suami atau istrinya menjadi calon kepala daerah atau wakil kepala daerah dapat mendampingi suami atau istrinya selama tahap penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018.

Di antaranya mendampingi pasangannya saat pendaftaran di KPUD dan saat perkenalan kepada pers dan masyarakat, hingga menghadiri kegiatan kampanye, tetapi tidak boleh terlibat secara aktif dalam pelaksanaan kampanye.

Baca juga: Bawaslu Izinkan ASN Dampingi Suami/Istri Calon Kepala Daerah Saat Kampanye

"Jadi ASN tersebut juga tidak boleh memakai atribut instansi pemerintah tempat bekerja, atribut partai, atau atribut paslon, serta tidak diperbolehkan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang dipergunakan sebagai bentuk keberpihakan atau dukungan," kata Zaini.

Begitu juga dengan ASN yang akan mendampingi suami atau istrinya berkampanye dalam Pilkada Serentak 2018, wajib mengambil cuti di luar tanggungan negara (CLTN). Hal itu diperlukan, selain untuk menjaga netralitas, juga untuk menghindari penggunaan fasilitas jabatan atau negara.

"Hal ini juga untuk mencegah adanya keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Jika aturan itu dilanggar, maka ASN yang bersangkutan langsung diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Zaini.

Untuk Pilkada Kota Tanjung Pinang, Zaini mengatakan, ada satu pasangan independen yang istrinya ASN, yakni Edi Safrani. Bahkan, Edi Safrani juga merupakan ASN di Biro Kesra Provinsi Kepulauan Riau.

Baca juga: ASN Dilarang Foto Bareng Suami atau Istrinya yang Maju Pilkada

"Yang bersangkutan memang berstatus ASN, tetapi karena sampai saat ini belum ada penetapan paslon, jadi masih sah-sah saja. Namun, jika nanti 12 Februari 2018 yang bersangkutan masuk dan ditetapkan sebagai calon, otomatis yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari status ASN-nya berdasarkan UU RI Tahun 2016," terang Zaini.

Tidak saja Edi Safrani, pasangan lainnya, yakni Rahma yang saat ini berstatus anggota DPRD Kota Tanjung Pinang, juga harus mengundurkan diri apabila sudah ditetapkan sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Tanjung Pinang 2018.

"Setidaknya ada pergantian antar waktu (PAW) di sana. Tapi kalau mereka gagal masuk, tentunya status mereka tetap masih melekat," tutur Zaini.

Kompas TV Satpol PP Banjarmasin merazia puluhan aparatur sipil negara. Mereka kedapatan keluyuran atau berada di luar kantor pada jam kerja tanpa surat tugas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com