Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peras Kepala Desa, 2 Polisi Gadungan Ditangkap

Kompas.com - 05/02/2018, 06:15 WIB
Masriadi

Penulis

ACEH UTARA, KOMPAS.com - Tim Polsek Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara menangkap dua polisi gadungan di Desa Alue Kiran, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, Minggu (4/2/2018) sore.

Kedua polisi gadungan tersebut yakni HS (29) warga Desa Nga, dan MI (21) warga Desa Reudeub, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.

Kapolsek Seunuddon, Aceh Utara, Ipda Riwal Maulidinata, menyebutkan keduanya ditangkap karena beberapa kali meminta uang pada Kepala Desa Alue Kiran, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, Zulkifli.

“Siang tadi si HS menelpon kepala desa itu. Dia minta uang Rp 200.000. Mengakunya bersama temannya berinisial N dan anggota Polres Aceh Utara. Dari sini, kepala desa melapor ke Polsek dan kita tungguin sampai mereka datang mengambil uang,” ujar Riwal, Minggu.

(Baca juga : Polisi Gadungan Dibekuk di Panti Pijat )

Dua pekan lalu, keduanya pernah meminta uang pada kepala desa itu. Setelah keduanya datang, HS dan MI langsung ditangkap tim Polsek yang telah menunggunya dengan mengenakan pakaian biasa.

“Komplotan ini ada satu orang lagi inisial N. Dia ini sudah kita masukkan dalam daftar pencarian orang. Mereka ini kerap menyasar kepala desa dan mengaku anggota Polri. Sekarang keduanya kita tahan di Polsek,” pungkasnya.

Kompas TV Kepolisian Unit Reskrim Polsek Deli Tua Medan, Sumatera Utara menangkap anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com