Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengemudi Taksi "Online" Disetrum Penumpang, Daihatsu Ayla Dibawa Kabur

Kompas.com - 02/02/2018, 20:10 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com —  Pengemudi taksi online bernama Yakut Azhari (40) dirampok di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (2/1/2018) sekitar pukul 00.15 WIB.

Pelaku yang merupakan penumpangnya menyetrum Azhari, lalu membawa kabur mobil Daihatsu Ayla merah  L 1195 II. Saat itu, Azhari hendak mengantarkan penumpang tersebut ke Perumahan Babatan Pantai Utara VII Surabaya.

"Penumpang seorang laki-laki. Saya tidak curiga, tapi di perjalanan saya disetrum dan didekap dari belakang,” ujar Azhari saat melapor ke Polsek Mulyosari, Jumat.

Peristiwa bermula ketika korban menerima pesanan penumpang lewat aplikasi secara online. Penumpang itu akhirnya dijemput korban di daerah Perumahan Kepuh Permai Tropodo, Waru, Sidoarjo.

Begitu naik, penumpang meminta diantarkan ke jalan Kalijudan X Surabaya. Namun, dalam perjalanan, penumpang pria itu meminta kepada korban untuk mengantarkannya mengambil uang terlebih dahulu ke di sebuah ATM. Setelah itu, pelaku minta diantar ke Perumahan Babatan Pantai VII Surabaya.

Ketika berada di depan sebuah rumah, tiba-tiba sang penumpang menyetrum korban yang duduk di kemudi menggunakan alat setrum kejut.

“Kejadiannya pada Jumat (2/2/2018) pukul 00.15 dini hari. Pelaku juga medekap korban dari arah belakang kemudi,” ujar salah satu anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Korban memberontak dan memilih keluar dari mobil yang dibawanya. Selanjutnya, mobil milik korban dirampas dan dibawa kabur pelaku dari lokasi kejadian.

Azhari berteriak minta tolong. Teriakan tersebut didengar empat petugas sekuriti Perumahan Babatan Pantai. Mereka membantu mengejar pelaku, tetapi tak berhasil. Dia lalu diantar melapor ke Mapolsek Mulyorejo, Jumat dini hari.

Kanit Reskrim Polsek Mulyorejo Surabaya Iptu Budianto mengatakan, pihaknya membenarkan kejadian  tersebut. Polsek Mulyorejo sedang melakukan penangkapan dibantu Polrestabes Surabaya.


Berita ini telah tayang di Tribunnews.com, Jumat (2/2/2018), dengan judul: Penumpang Setrum Pengemudi Taksi Online di Surabaya Lalu Membawa Kabur Mobil

 

 

Kompas TV Mereka beranggapan aturan itu diskriminatif dan merugikan pengendara taksi "online".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com