Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Bandar Judi Kupon Putih, PNS di NTT Dibekuk Polisi

Kompas.com - 02/02/2018, 16:20 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com -Anggota Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) membekuk seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial YD, karena menjadi bandar judi kupon putih.

Kasubdit Reserse Kriminal Umum Polda NTT, AKBP Josua Tampulon mengatakan, selain YD, pihaknya juga mengamankan dua orang tukang ojek berinisial JDH dan PB.

Penangkapan terhadap YD, lanjut Josua, setelah pihaknya menangkap dua tukang ojek itu.

"Awalnya kita tangkap dua tukang ojek, yakni JDH alias Joel dan PB di Pangkalan Ojek Jalan Sudirman, Kelurahan Kuanino, Kamis (1/2/2018) sekitar pukul 16.00 Wita, kemarin," ungkap Josua kepada sejumlah wartawan, Jumat (2/2/2018).

Josua menyebut, YD adalah PNS yang bekerja di salah satu instansi pemerintah di lingkup Pemerintah Provinsi NTT.

Baca juga : Main Judi Kupon Putih, 1 Guru Perempuan dan 2 Petani Ditangkap

Penangkapan itu, lanjut Josua, bermula ketika pihaknya menangkap JDH yang sedang memasang angka kupon putih menggunakan telepon seluler.

Dari hasil pengembangan, pihaknya kemudian menangkap PB, yang berperan menyetor uang hasil pengumpulan uang hasil judi itu ke YD.

Selain menangkap tiga orang pelaku itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni handphone, uang tunai jutaan rupiah, kalkulator, laptop, modem, buku tabungan, slip pengiriman uang dan paspor.

Selain itu, ditemukan juga dua senjata yang diduga senapan angin dan golok.

"Para pelaku diduga melanggar Pasar 303 ayat 1 ke-1 dan ke-2 e KUHP," tutupnya.

Kompas TV 6 orang ditangkap beserta barang bukti hasil judi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com