Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas, Babe Kembali Diancam Vonis Penjara

Kompas.com - 02/02/2018, 10:15 WIB
Muhlis Al Alawi

Penulis

SUKOHARJO, KOMPAS.com - Bandar narkotika jaringan internasional, Sutrisno alias Babe, kembali diancam vonis 15 tahun penjara lantaran kedapatan mengendalikan peredaran narkoba dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang. Sebelumnya, Babe telah tiga kali divonis dengan total masa hukuman 31 tahun.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jateng Brigjen Pol Tri Agus Heru Prasetyo mengatakan, Sutrisno alias Babe telah menjalani hukuman di Lapas Narkotika Nusakambangan, Cilacap. Meski telah divonis 31 tahun penjara, kata Tri, rupanya Babe masih mengendalikan peredaran narkoba.

Menurut Tri, barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram yang diamankan BNNP Jateng dari Stasiun Solo Balapan pada Januari tahun lalu dikendalikan oleh Babe.

"Setelah yang bersangkutan (Babe) dipindah ke Lapas Kedungpane Semarang masih mengendalikan dan kami tangkap lagi. Dia masih melaksanakan persidangan dua kasus dan sudah P21 semua," ungkap Tri dalam press release kasus TPPU Narkotika di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (1/2/2018).

Pihaknya kemudian mengembangkan kasus tersebut dan berhasil mengamankan putri kandung Babe bernama Sulistyowati di rumahnya di Dukuh Jatimalang RT 005 RW 002 Kelurahan Joho, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 10 Oktober 2017. 

"Sulistyowati masuk DPO yang dikeluarkan BNNP Jateng pada Februari 2017. Putri Babe ini berperan mengoperasikan M-Banking dan menampung uang hasil kejahatan narkotika melalui rekening atas nama dirinya dan dua orang lainnya, NSH dan TH," ungkap Tri.

Baca juga: 3 Bulan Bebas dari Lapas Nusakambangan, Anang Kembali Ditangkap karena Narkoba

Selama pelarian itu, Sulistyowati selalu berpindah-pindah tempat persembunyian, mulai dari Sragen hingga Surabaya, Jawa Timur.

Sejumlah aset yang diduga kuat berasal dari pencucian uang narkotika milik Sutrisno alias Babe disita oleh tim BNNP Jateng. Aset itu di antaranya berupa sebidang tanah luas 70 meter persegi bernomor SHM 3479 atas nama Sulistyowati yang di atasnya berdiri bangunan rumah di Desa Joho, Kecamatan Mojolaban, seharga Rp 200 juta.

Kemudian, sebidang tanah luas 70 meter persegi nomor SHM 3480 atas nama Sulistyowati yang di atasnya berdiri bangunan rumah di Desa Joho, Kecamatan Mojolaban, seharga Rp 200 juta; satu unit sepeda motor Honda Vario tahun 2016 seharga Rp 15 juta; dan uang tunai Rp 218,9 juta yang disimpan di tiga rekening bank atas nama Sulistyowati, NSH, dan TH.

Tersangka dijerat Pasal 3 juncto Pasal 10 subsider Pasal 4 juncto Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Berkas perkara TPPU Narkotika jaringan Sutrisno alias Babe sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng dan barang bukti dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera disidangkan," ucap Tri.

 

Kompas TV Upaya penyelundupan sabu asal Malaysia dari Batam menuju Denpasar, Bali berhasil digagalkan oleh petugas Bea Cukai Bandara Internasional Hang Nadim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com