BOGOR, KOMPAS.com - Kepala Desa Batu Tulis di Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, berinisial E, diamankan petugas kepolisian. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi bantuan dana Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebesar Rp 185,7 juta.
Selain E, polisi turut mengamankan Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan (Kasi Ekbang) yang bertugas di kantor pemerintahan Kecamatan Nanggung berinisial S. S diduga ikut menerima uang sebesar Rp 17.750.000 yang diberikan oleh E.
Uang tersebut untuk pengurusan proposal dan laporan pertanggungjawaban dana bantuan RTLH Desa Batu Tulis dengan merekayasa tanda tangan camat Nanggung.
Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar AM Dicky mengatakan, E telah melakukan pemotongan dana bantuan RTLH atau korupsi dari tahun 2013 hingga 2016.
"Uang yang dikorupsi bersumber dari dana APBD Kabupaten Bogor untuk bantuan rumah tidak layak huni," kata Dicky, Kamis (1/2/2018).
(Baca juga : Korupsi di Sektor Swasta Lebih Gila )
Dicky menjelaskan, sejak periode 2013-2016, Pemerintah Kabupaten Bogor telah menganggarkan dana bantuan rumah tidak layak huni untuk Desa Batu Tulis.
Ia menyebut, total anggaran yang telah digelontorkan pemda untuk desa tersebut mencapai Rp 987,5 juta.
"Untuk kedua tersangka itu telah diserahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. Mereka ditahan di Lapas Pondok Rajeg," sebut Dicky.