Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simpan 1,4 Kg Sabu di Alas Sepatu, 3 Penumpang Pesawat Ditangkap

Kompas.com - 01/02/2018, 12:53 WIB
Hadi Maulana

Penulis


BATAM, KOMPAS.com - Petugas gabungan yang terdiri dari Avsec Bandara serta Bea dan Cukai yang bertugas pada mesin x-ray Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (31/1/2018) sekitar pukul 17.15 WIB, kembali menggagalkan penyelundupan 1.434 gram atau 1,4 kilogram narkoba.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea dan Cukai Tipe-B Batam Raden Evy Suhartantyo mengatakan, keberhasilan pengungkapan ini berdasarkan kecurigaan petugas terhadap tiga penumpang Lion Air JT 926 rute Denpasar, Bali.

Saat melakukan pemeriksaan, petugas mengamankan 1,4 kg sabu yang disimpan di alas sepatu ketiga penumpang tersebut, yakni berinisial YH (34), TN (33), dan KP (26).

"485 gram di alas sepatu YH, 476 gram di alas sepatu TN, dan 473 gram di alas sepatu KP. Jadi seluruhnya 1.434 gram atau 1,4 kg," ujar Raden Evy, Kamis (1/2/2018).

Raden Evy mengatakan, barang haram ini berasal dari Malaysia. Ketiganya mengaku nekat membawa barang tersebut lantaran diancam akan dibunuh jika tidak mau menuruti apa yang diperintahkan.

"Ketiganya mengaku diancam akan dibunuh jika tidak mau membawa barang haram ini. Bahkan sepatu yang dikenakan pelaku merupakan sepatu yang disediakan oleh si pesuruh yang berada di Malaysia," kata Evy.

Baca juga: Pemakai Berat, Tersangka Ini Minimal Konsumsi 2 Gram Sabu Per Hari

Saat ini ketiga tersangka dan sejumlah barang bukti akan dilimpahkan ke Satnarkoba Polresta Barelang untuk penindakan lebih lanjut.

Sebelumnya, pada hari yang sama, petugas gabungan di Bandara Hang Nadim juga mengamankan AT (24), TKI asal Jember yang menyimpan 1,3 kg di sela-sela dinding rice cooker.

AT merupakan calon penumpang pesawat yang akan terbang ke Surabaya sekitar pukul 14.40 WIB menggunakan Citilink QG 949, Rabu (31/1/2018).

Menurut Evy, diduga AT lolos dari pemeriksaan petugas di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre.

"Pelaku juga mengaku nekat membawa barang haram ini karena tidak lagi memiliki uang untuk balik ke kampung halamannya di Jember, Jawa Timur. Karena saat di Malaysia pelaku sempat tertipu, akhirnya mau menerima tawaran ini," ungkap Evy.

Namun, berbeda dari tersangka YH (34), TN (33), dan KP (26), kasus AT dilimpahkan ke BNNP Kepri untuk mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut.

"AT malam kemarin kami serahkan ke BNNP Kepri, sedangkan YH (34), TN (33), dan KP (26). Pagi tadi kami serahkan ke Satnarkoba Polresta Barelang," tutur Evy.

Kompas TV 11 pelaku dari 3 jaringan internasional, baik warga negara Indonesia maupun warga asing ditangkap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com