BATAM, KOMPAS.com - Jajaran Subdit I Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan 3.066 Ponsel berbagai merek yang diduga ilegal, Selasa 30/1/2018) sekitar pukul 11.00 WIB.
Ponsel tersebut diamankan dari Ruko Andi Jaya, kawasan Jalan RE Martadinata, Kecamatan Sekupang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Dari 3.066 ponsel yang diamankan, rata-rata merek yang sedang digemari saat ini adalah Oppo, Samsung, Sony, hingga Xiaomi.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Budi Suryanto membenarkan tangkapan ini. Namun dirinya enggan berkomentar banyak dan mengarahkan ke Kabid Humas Polda Kepri jika ingin informasi lebih lanjut.
(Baca juga : Berantas Ponsel Ilegal, Kemenperin Gandeng Qualcomm)
"Betul kemarin kami ada amankan ribuan ponsel yang diduga tidak memiliki dokuman dan persyaratan lengkap sesuai yang diatur dalam perundang-undangan," kata Budi singkat.
Seperti diketahui, barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan, atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis, melanggar pasal 52 junto pasal 32 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.