Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Tidak Ada OTT di Maluku Bukan Berarti Tidak Ada Kecurangan

Kompas.com - 31/01/2018, 16:12 WIB
Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejauh ini belum pernah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pelaku kejahatan korupsi di Provinsi Maluku. Meski begitu, bukan berarti bahwa Maluku bersih dari kasus dugaan korupsi.

“Kita tahu di Maluku sampai saat ini belum ada OTT ya, mudah-mudahan sampai seterusnya tidak ada seperti itu. Namun, bukan berarti tidak ada OTT lalu tidak ada kecurangan-kecurangan,” ungkap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan seusai menghadiri dialog interaktif di Kantor Pajak Pratama Ambon, Rabu (31/1/2018).

Basaria menjelaskan, KPK pada prinsipnya terus berupaya untuk melakukan pencegahan agar tidak terjadi praktik korupsi. Oleh karena itu, KPK terus melakukan sosialisasi di daerah-daerah, termasuk di Maluku.

“Harapan kita lebih baik mencegah daripada melakukan tindakan yang represif,” kata Basaria.

Dia mengatakan, belum adanya operasi tangkap tangan terkait kasus korupsi di wilayah Maluku bukan berarti daerah berjuluk seribu pulau itu bersih dari masalah korupsi. Sebab, kata dia, penyelenggara pemerintahan termasuk penegak hukum di Maluku juga terindikasi terlibat dalam kecurangan dan penyelewengan.

“Ada juga dilakukan (penyelewengan) oleh kepolisian, ada juga oleh kejaksaan. Nah, harapan kita kalau tim sudah masuk ke sini dan semua sistem dibenahi, harapannya sudah pasti bagaimana lebih baik dari yang ekarang,” ujar Basaria.

Baca juga: KPK: Pejabat di Maluku Jangan Bangga Belum Kena OTT

Menyoal adanya laporan dari masyarakat ke KPK mengenai dugaan kasus korupsi di Maluku, Basaria mengaku, pihaknya telah menerima 38 laporan dari masyarakat. Namun, setelah diteliti, sebagian besar kasus yang dilaporkan itu bukan menjadi kewenangan KPK.

“Di KPK itu itu ada 38 laporan dari masyarakat, tapi setelah diteliti, itu relatif tidak ada yang menjadi kewenangan KPK. Ada satu yang menjadi kewenangan KPK, tapi kami serahkan ke kepolisian dan kejaksaan karena juga tidak memenuhi unsur,” ucap Basaria. 

Dia menambahkan bahwa tidak semua laporan masyarakat terkait kasus korupsi itu dapat ditindaklanjuti oleh KPK. Sebab, kasus yang bisa ditangani oleh KPK berdasarkan laporan masyarakat harus telah memenuhi semua unsur yang dipakai KPK.

“Ternyata kasus yang dilaporkan masyarakat itu setelah ditindaklanjuti oleh polisi juga tidak bisa dibuktikan. Jadi laporan dari masyarakat itu tidak harus semuanya ditindaklanjuti dan belum tentu memenuhi unsur sebagaimana laporan mereka.

Kompas TV Hari ini, KPK mulai memeriksa 46 mantan anggota DPRD Sumut secara maraton hingga Sabtu (3/2) mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com