Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tak Akan Hentikan Kasus Penganiayaan Siswa "Gol Bunuh Diri"

Kompas.com - 31/01/2018, 15:24 WIB
M Agus Fauzul Hakim

Penulis

KEDIRI, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kediri Kota, Jawa Timur, menegaskan tidak akan menghentikan kasus penganiayaan terhadap siswa SD berinisal Ta (12).

Anak SD berinisial Ta dianiaya teman-temannya karena melakukan gol bunuh diri saat bermain sepak bola. Korban mengalami luka parah dan dirujuk ke Rumah Sakit dr Soetomo Surabaya.

Kepolisan mengatakan, kasus penganiayaan tersebut bukan merupakan delik aduan, sehingga pengusutan kasusnya akan tetap jalan meskipun misalnya ada penyelesaian masalah secara kekeluargaan oleh kedua belah pihak.

"Pidana menyangkut anak tidak delik aduan. Polisi harus lakukan upaya hukum hingga tuntas," ujar Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, Ajun Komisaris Ridwan Sahara, Rabu (31/1/2018).

Jika kedua belah pihak menempuh jalur mediasi atau penyelesaian, menurut Sahara, itu suatu mekanisme yang berada di luar jalur proses kepolisian, dan tidak akan mempengaruhi proses pengusutan.

Dia tidak menampik adanya diversi atau penyelesaian perkara di luar persidangan untuk kasus pidana anak. Atas hal ini, menurut Sahara, kebijakan diversi bisa dilakukan jika pasal yang menjerat ancaman pidananya di bawah 7 tahun.

Baca juga : 5 Siswa SD Akui Aniaya Temannya gara-gara Cetak Gol Bunuh Diri

Sehingga diversi, menurut Sahara, tidak berlaku jika ancaman pidana pada suatu pelanggaran melebihi tujuh tahun. Misalnya, pelanggaran pidana itu hingga menyebabkan luka parah atau cacat permanen pada korban, sehingga termasuk dalam kategori pelanggaran pidana dengan ancaman pidana 12 tahun.

Sahara menegaskan, pengusutan perkara sampai tuntas bertujuan untuk mengetahui duduk perkara tersebut dengan sejelas-jelasnya agar bisa diketahui tindakan hukum yang diperlukan.

"Makanya kita lihat sampai tuntas pemeriksaan (perkara ini), apakah nanti hanya kekerasan biasa atau kekerasan yang ancaman pidananya sampai 12 tahun," pungkas Sahara.

Sebelumnya diberitakan, Ta (12) harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit dr Soetomo Surabaya karena menjadi korban kekerasan oleh rekan-rekan seusianya.

Baca juga : Anak yang Dianiaya karena Gol Bunuh Diri Dirujuk ke RS di Surabaya

Kekerasan itu terjadi hanya gara-gara korban melakukan gol bunuh diri dalam permainan sepak bola pada jam istirahat sekolah pada 18 Januari lalu.

Atas peristiwa itu, 10 orang yang terdiri dari 8 anak dan 2 guru dimintai keterangan oleh penyidik. Meski demikian, belum ada pihak yang dinyatakan sebagai tersangka atas peristiwa itu.

Kompas TV Polres Kediri Kota telah memeriksa teman -teman korban yang diduga sebagai pelaku pengroyokan sebanyak tujuh orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com