Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Kendaaraan Mewah Hasil Penipuan Travel Umrah Disita

Kompas.com - 30/01/2018, 20:21 WIB
Agie Permadi

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com – Setelah menangkap dua tersangka kasus pencucian uang penipuan penyelenggaraan haji yang merugikaan jamaah hingga miliaran rupiah, polisi menyita sejumlah aset PT Solusi Balad Lumampah (SBL).

Aset yang disita di antaranya sembilan unit mobil mewah, 4 kendaraan roda dua, serta uang tunai sebesar Rp 1,6 miliar.

“Setelah dilakukan pemeriksaan aset-aset PT SBL, penyidik melakukan penyitaan uang tunai Rp 1,6 miliar dan menyita beberapa kendaraan hasil dari bisnis ini,” ujar Kapolda Jabar, Irjen Pol Agung Budi maryoto di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Selasa (30/1/2018).

Kendaraan yang disita berjenis Mercedes, Range Rover Evoque, Nissan Navara, Toyota Alpard, Mitsubishi Pajero, Truck Towing, Mobilio, Honda Jazz, dan Toyota Hiace. Untuk kendaraan roda dua yakni satu unit Yamaha X-Max, tiga unit trail, dan satu unit Segway.

 

(Baca juga : Polisi Tangkap Pemilik Travel Umrah yang Gelapakan Uang Jemaah Rp 300 Miliar)

Seluruh kendaraan ini kini terparkir di halaman parkir Mapolda Jabar. "Kami melakukan penyitaan terhadap barang yang tidak bergerak di Antapani, Dago," jelasnya.

Tak hanya itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya yakni dokumen berupa tanda bukti pelunasan, sertifikat hak milik atas nama AJW, buku cek PT SBL, stater pack, brosur perjalanan haji plus dan umrah PT SBL.

Lalu sejumlah buku tabungan, buku koperasi simpan pinjam, serta beberapa alat elektronik seperti laptop, CPU, monitor, dan ponsel.

Seperti diketahui, polisi mengamankan dua tersangka. Terdiri dari pemilik yang juga direksi PT SBL yakni AJW dan seorang staf perusahaan tersebut yakni ER.

Kedua orang ini telah menipu 12.645 calon jamaah umrah yang mendaftar ke perusahaan tersebut dan gagal diberangkatkan. Bahkan uang pendaftaran yang mencapai Rp 300 miliar, digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi.

(Baca juga : Lunasi Utang, Pengusaha Travel Umrah Gelapkan Uang Ratusan Juta )

Penyelenggaraan pemberangkatan umrah dan haji plus PT SBL ini menggunakan sistem money game (Ponzi) dengan harga murah tidak wajar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 63 ayat 1 juncto pasal 64 ayat 1 UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji.

Kemudian pasal 378 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana dan pasal 2 ayat 1 huruf r dan z juncto pasal 3 juncto pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kompas TV Ombudsman Republik Indonesia telah minta pemerintah untuk tidak lepas tangan dalam kasus penipuan travel umrah First Travel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com