Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rugikan Negara Ratusan Juta, Kades Pasinan Lemahputih Resmi Ditahan

Kompas.com - 29/01/2018, 18:23 WIB
Hamzah Arfah

Penulis

GRESIK, KOMPAS.com – Setelah melalui serangkaian proses penyidikan, Kunari (52), Kepala Desa (Kades) Pasinan Lemahputih, Kecamatan Wringinanom, Gresik, Jawa Timur, resmi ditahan, Senin (29/1/2018).

Kunari harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Gresik yang berlokasi di Jalan Raya Cerme, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik.

Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, atas dugaan kasus korupsi dana desa yang dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 113.949.600.

“Sebelumnya sudah sempat diproses di Polres, dan kini sudah pelimpahan tahap dua ke kami, jadi tersangka langsung kami bawa ke Rutan Klas II B Gresik,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Marjuki kepada para wartawan, Senin (29/1/2018).

(Baca juga : Sunat Dana Desa Rp 15 Juta dengan Alasan Bayar Pajak, 3 PNS Jadi Tersangka )

Dugaan korupsi itu disinyalir dilakukan Kunari pada 2016 lalu. Saat itu, Desa Pasinan Lemahputih mendapatkan dana desa dari pemerintah senilai Rp 614,916 juta.

Dana tersebut diterima dalam dua tahap. Tahap pertama dicairkan Rp 368.949 juta, disusul termin kedua senilai Rp 245.966 juta.

Dana pertama dialokasikan untuk anggaran pembangunan tembok penahan tanah, sementara dana tahap kedua untuk keperluan pembangunan jalan desa. Namun saat proses berjalan, sebagian dana dikorupsi oleh tersangka, dengan modus dipinjam.

“Hasil penyelidikan yang ditemukan, tersangka memanfaatkan sebagian dana desa itu untuk kepentingan diri sendiri dengan cara dipinjam, tapi tidak dikembalikan,” jelasnya.

Marjuki menjelaskan, tersangka mencoba mengembalikan besaran dana desa yang sempat ditilap saat proses penyidikan berlangsung. Harapannya, kasus tidak lagi diproses. 

“Namun tetap saja, walau tersangka sudah mengembalikan uang itu, kasus ini tetap harus diproses. Karena dengan mengembalikan uang tidak lantas menghapus kasus ini. Tapi mungkin nanti saat persidangan, bisa menjadi poin yang meringankan,” tutur Marjuki.

(Baca juga : Pimpin Rapat Dana Desa, Ini Instruksi Jokowi )

Sebelum dilimpahkan ke Kejari Gresik, kasus dugaan korupsi yang dilakukan Kunari lebih dulu ditangani Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Gresik. Karena tersangka dinilai kooperatif selama proses penyidikan, ia tidak langsung ditahan.

“Memang batas waktu untuk melakukan penahanan itu 20 hari, setelah itu berkas kasus ini akan kami limpahkan ke pihak pengadilan untuk disidangkan,” bebernya.

Atas perbuatannya, Kunari dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, yang diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman yang menjeratnya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Kompas TV Masyarakat dapat terlibat mengawasi dana desa yang jumlahnya cukup besar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com