Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank Sulteng Hilangkan Surat Ukur Nasabah, Tanah dan Bangunannya Bakal Disita

Kompas.com - 29/01/2018, 11:58 WIB
Erna Dwi Lidiawati

Penulis


PALU, KOMPAS.com – Kalah dalam persidangan dari tingkat pertama sampai tingkat Mahkamah Agung, kantor PT Bank Sulteng yang terletak di Jalan Sultan Hasanuddin, Palu, bakal dieksekusi sebagai barang sitaan pada Rabu (31/1/2018).

Kasus gugatan terjadi pada 2014 terkait hilangnya surat ukur dari sertifikat hak milik No.34/1978 atas nama Moehd Idris Roe, pemilik agunan kredit berupa Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 421/1978 tanggal 10 April 1978 dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 34/1978 Desa Birobuli, yang dihilangkan oleh Bank Sulteng.

Namun, eksekusi barang sitaan tidak akan terjadi jika pihak tergugat dalam hal ini PT Bank Sulteng membayar ganti rugi kepada Chairil Anwar senilai lebih dari Rp 7,6 miliar, yang terdiri dari kerugian materiil Rp 2,6 miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp 5 miliar.

Terkait dengan penetapan eksekusi No: 2/PD.EKS.PUT/2018.PN.PAL, Direktur Utama PT Bank Sulteng Rahmat Abdul Haris mengatakan, PT Bank Sulteng sebagai pihak tersita tetap menyerahkan masalah ini kepada lembaga hukum.

“PT Bank Sulteng adalah lembaga yang terdiri dari tiga unsur utama, yakni jajaran pengelola, yaitu direksi dan komisaris. Pemilik yakni Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan pemerintah kabupaten/kota, serta para pemegang saham sebagai pihak ketiga. Tentu saja dengan putusan eksekusi, kami akan melakukan langkah-langkah hukum untuk menyikapi atau menanggapi masalah ini,” kata Rahmat, Senin (29/1/2018).

Baca juga: Bank Sulteng Dapat Apresiasi dari BPJS Ketenagakerjaan, Ada Apa?

Ahli waris atas nama Charil Anwar menggugat PT Bank Sulteng secara perdata dan pidana pada 2014. Namun, setelah dilakukan penyidikan oleh Polda Sulteng sejak 2014 hingga 2016 untuk kasus pidananya, tidak ditemukan bukti bahwa PT Bank Sulteng telah menghilangkan surat ukur yang dimaksud.

Menurut Rahmat, seharusnya putusan pengadilan dalam proses perdata merujuk pada proses perkara pidana dengan adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan yang dikeluarkan oleh Polda Sulteng.

“Mengapa PT Bank Sulteng hingga saat ini belum melaksanakan isi dari putusan pengadilan, hal ini karena sampai saat ini pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Sulteng belum mendapatkan rasa keadilan seperti yang diharapkan,” ujar Rahmat.

Kompas TV Setelah penerapan transaksi non tunai berjalan mulus, kini sistem transaksi Indonesia mulai ke fase yang lebih baru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com