Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di NTB, Kemungkinan Dana Kampanye dari Bandar Narkoba Jadi Sorotan

Kompas.com - 26/01/2018, 07:08 WIB
Fitri Rachmawati

Penulis

MATARAM, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum Nusa Tenggara Barat dan Komisi Informasi NTB menyoroti kemungkinan dana kampanye pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur NTB berasal dari bandar narkoba.

Ketua KPU NTB Aksar Ansari dan Komisi Informasi NTB yang diwakili anggotanya, Hendryadi, mengatakan kepada Kompas.com, Kamis (25/1/2018) bahwa jika kemungkinan itu terjadi, diharapkan agar masyarakat melaporkannya.

KPU akan berkoordinasi dengan Bawaslu terkait laporan yang berakibat pidana atau masuk dalam larangan dari sumber dana kampanye.

“Kita melihat kepentingan yang lebih besar karena di dalam aturan pun calon yang terkait dengan narkoba sampai menjadi bandar narkoba, itu adalah calon yang diharamkan. Apalagi menerima dana dari bandar narkoba. Di sinilah pentingnya audit dana kampanye,” ujar Aksar.

Aksar mengatakan, hal lain yang terkait dengan sumber dana kampanye yang dilarang oleh KPU antara lain tidak boleh berasal dari APBD dan APBN, LSM asing, ataupun bantuan asing.

“Ada banyak larangan sumber dana. Jika terbukti, KPU memberikan waktu untuk mengembalikan dana tersebut ke kas negara. Jika tidak dilakukan, bisa berakibat pada pembatalan paslon. Tapi, jika dana dari bandar narkoba, itu bisa ke ranah pidana,” ucap Aksar.

Baca juga: Ketua KPU NTB Sebut Paslon Bisa Gugur jika Gagal Tes Kesehatan

Untuk mempermudah pengawasan sumber dana kampanye, paslon diwajibkan melaporkan rekening khusus dana kampanye. Sebelum masa kampanye, paslon wajib menyerahkan data awal dana kampanye. Setelah selesai kampanye, paslon wajib melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.

“Untuk memeriksa semua ini, KPU akan merekrut akuntan publik yang independen untuk melakukan audit dana kampanye,” tuturnya.

Jumlah dana kampanye paslon pun, kata Aksar, akan dibatasi. Namun, jumlahnya belum diputuskan, rencananya pada 30 Januari nanti. Drafnya sudah siap dan paslon diberi kesempatan memberi usulan.

Sementara itu, anggota Komisi Informasi (KI) NTB, Hendryadi, juga menekankan upaya melacak sumber dana kampanye paslon, termasuk kemungkinan dari mereka yang berkedok demokrasi, tetapi kenyataannya adalah bandar narkoba.

“Bukan hanya bandar narkoba ya, tapi bisa juga pengusaha hitam yang kemudian berminat memenangkan salah satu calon untuk dapat keuntungan pribadi,” kata Hendry.

Baca juga: Hasil Tes Kesehatan Paslon di NTB, 15 Lulus, 1 Paslon Gugur

Dia mengingatkan agar paslon memberikan informasi secara terbuka kepada publik terkait asal-muasal dana kampanye mereka. Kemungkinan dana kampanye dari bandar narkoba harus menjadi perhatian khusus.

“Mengingat kemungkinan itu bisa terjadi dan segera harus disikapi oleh Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan,” ucapnya.

Hendry mengingatkan jika ada kecurigaan dana kampanye dari bandar narkoba, proses hukum harus berjalan. Hal itu harus diusut oleh aparat kepolisian dan KPU.

Sebab, KI tak memiliki kewenangan terhadap hal itu. KI hanya mendorong agar para paslon menyampaikan dan memublikasikan sumber dana kampanye mereka seterang-terangnya.

Adapun empat bakal paslon yang akan bertarung dalam Pilkada NTB 2018 yaitu Ahyar Abduh-Mori Hanapi, Zulkieflimansyah-Siti Rohmi Djalillah, Suhaili FT-Muhammad Amin, dan calon independen Ali bin Dachlan-Gede Sakti.

Kompas TV Panglima TNI mengadakan rapim untuk membahas anggaran dan program kerja di tahun 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com