Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPRD Bangkalan Dipenjara karena Kasus Pencabulan

Kompas.com - 22/01/2018, 21:28 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Ketua Komisi A DPRD Bangkalan, Kasmu, batal memimpin rapat komisi pada Senin (22/1/2018). Dia telanjur diamankan tim Kejaksaan Negeri Surabaya dibantu tim dari Kejaksaan Negeri Bangkalan saat akan masuk ke Gedung DPRD Bangkalan. Politisi Partai Gerindra itu langsung dijebloskan ke Lapas Porong di Sidoarjo, Jawa Timur.

Kasmu dieksekusi setelah kejaksaan mengantongi putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 2645 K/P.SUS/2016, yang menyatakan bahwa dia terbukti melakukan tindak pidana pencabulan atau asusila terhadap anak di bawah umur pada tahun 2015.

Putusan MA tersebut menjatuhkan pidana penjara tujuh tahun enam bulan, serta pidana denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.

"Statusnya kini terpidana. Kami tangkap saat akan menggelar rapat komisi di Gedung DPRD Bangkalan siang tadi," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, I Ketut Kasna Dedi, saat dikonfirmasi.

Pada pengadilan pertama, ujar Ketut, terdakwa sempat bebas dari tuntutan jaksa penuntut umum. Saat itu jaksa menuntutnya dengan penjara 7,5 tahun karena dianggap melanggar UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pencabulan Anak di Bawah Umur Pasal 81 dan 82.

Jaksa lalu mengajukan kasasi ke MA dan dikabulkan. "Selain alasan menjalankan putusan MA, eksekusi terhadap terpidana dilakukan karena yang bersangkutan tidak kooperatif terhadap panggilan kejaksaan," terang Ketut.

Baca juga: Pelajar SMP di Pekanbaru Diduga Jadi Korban Pencabulan di Sebuah Hotel

Secara terpisah, Abdul Malik, penasihat hukum terpidana Kasmu, mempertanyakan proses eksekusi yang dilakukan jaksa tersebut karena tanpa pemberitahuan sama sekali kepadanya.

"Saya dikabari Kasmu saat dirinya sudah berada di Lapas Porong,” ucap Malik.

Saat ini pihaknya tengah mempersiapkan upaya hukum peninjauan kembali terhadap putusan MA tersebut. Malik mengaku sudah mengantongi bukti baru untuk melengkapi persyaratan pengajuan peninjauan kembali.

“Kami akan ajukan peninjauan kembali dalam waktu dekat. Kami sudah mempersiapkan bukti baru,” tambah Malik.

Sebagai informasi, terpidana Kasmu ditangkap oleh Tim Subdit II Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim di Hotel Oval, Surabaya, pada 2 Februari 2015. Saat ditangkap, Kasmu sedang berduaan di dalam kamar bersama perempuan berusia 16 tahun.

Kompas TV Komisi Perlindungan Anak Indonesia menemui Bupati Tangerang selama 2 jam berlangsung tertutup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com