Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Cukup Bukti, Polisi Bebaskan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Anak SD

Kompas.com - 19/01/2018, 14:56 WIB
Hendrik Yanto Halawa

Penulis


GUNUNGSITOLI, KOMPAS.com – Pasca-peristiwa pada Rabu (17/1/2018), AT, seorang guru Matematika di salah satu sekolah dasar negeri di Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, yang nyaris diamuk massa di halaman sekolah, kini bisa menghirup udara bebas.

Kanit 1 Satreskrim Polres Nias Ipda Sugiabdi, Jumat (19/1/2018) di Mapolres Nias, mengatakan, pembebasan pelaku atas laporan dari enam orang siswi yang mengaku mengalami pelecehan seksual saat belajar di ruang kelas itu karena tidak ada bukti yang kuat.

”AT sudah dibebaskan karena pelaku tidak mengakui perbuatannya,” kata Sugiabdi kepada awak media.

Meski dari pemeriksaan enam pelapor, yakni berinisial ANZ, EIZ, AAZ, SA, MH, dan ZAL, yang berusia rata-rata 10 tahun tersebut, Sugiabdi menyebutkan bahwa dari hasil pengumpulan keterangan serta pemeriksaan para korban dan pelaku tidak memenuhi bukti sehingga oknum guru AT dibebaskan dan dikenakan wajib lapor.

“Terduga pelaku pelecehan seksual di kelas sudah dikembalikan kepada keluarganya. Namun, terduga pelaku masih wajib lapor karena kasus ini masih terus akan dilidik,” jelas Sugiabdi.

Baca juga: Pelaku Pelecehan Seksual di Depok Tak Ditahan, Hanya Wajib Lapor

Dia menambahkan, keenam korban yang masih duduk di SD tersebut mengaku, pelaku menjalankan aksinya saat proses belajar mengajar dengan memanggil para korban ke depan untuk mengerjakan soal. Saat korban tidak dapat menyelesaikan tugas yang diberikan AT, pelaku memegang dada dan mengelus paha para korbannya.

“Keenam korban mengaku mengalami pelecehan seksual dan pelaku tidak mengakui telah berbuat demikian,” ujar Sugiabdi.

Lebih lanjut, pada saat pemeriksaan perbuatan AT yang dituduhkan oleh keenam korban, tidak ada yang mengetahui. Adapun bukti-bukti yang dikumpulkan oleh pihak penyidik masih kurang karena hanya sebatas kesaksian para korban sehingga AT tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka dan dikembalikan kepada keluarganya.

Namun, dalam waktu dekat ini pihak penyidik Polres Nias berencana akan memanggil psikiater untuk memeriksa AT karena hingga saat ini tidak mengakui perkara yang disangkakan kepadanya.

Kompas TV Tim Komnas Perlindungan Anak pun langsung mendatangi Polsek Natar untuk mendapatkan konfirmasi penahanan para pelaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com