Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diburu, Pemberi Perintah Pencucian 78 Ton Limbah Plastik di Sungai Cibeet

Kompas.com - 18/01/2018, 19:04 WIB
Farida Farhan

Penulis

KARAWANG, KOMPAS.com - Polisi terus memburu pemberi perintah pencucian 78 ton limbah plastik yang akan dicuci di Sungai Citarum di Desa Citaman, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang.

Kapolres Karawang AKBP Hendy Febrianto Kurniawan mengatakan, pihaknya terus melakukan pengembangan mengenai kasus tersebut, termasuk kemungkinan menyeret penyewa truk dan pemberi perintah.

"Saat ini kelima sopir truk itu masih saksi. Sangat tidak pantas hanya membicarakan sopir truknya saja. Kita perlu memikirkan siapa yang menyewa dan memberi perintah," katanya.

Berdasarkan pengakuan sopir truk, kata Hendy, mereka baru pertama kali melakukan pencucian limbah plastik yang masih mengandung bahan B3 tersebut.

"Ngakunya baru pertama kali. Tapi kami terus lakukan pengembangan," tandasnya.

(Baca juga: 5 Sopir Truk Ditangkap karena Mencuci Karung Beracun di Sungai Citarum)

Dia mengatakan, limbah tersebut berasal dari Palembang yang hendak dibawa ke sebuah Gudang limbah di Cikarang, Kabupaten Bekasi milik SN.

Namun karena penuh, akhirnya dibawa ke Karawang oleh DM. Kemudian diturunkan di Desa Citaman, Kecamatan Pangkalan, dan akan dicuci terlebih dahulu.

"Diturunkannya di lingkungan dekat Sungai Cibeet yang nantinya bermuara ke Sungai Citarum dan akan dicuci. Ini tidak diperbolehkan karena mencemari lingkungan," katanya.

Petugas kemudian membawa sampel limbah itu ke laboratorium. Alhasil sampah tersebut mengandung B3 jenis poly aluminium chlolid (PAC) dan caustic soda.

Sebelumnya, Polres Karawang mengamankan 5 sopir truk dan menetapkan Nn (41), DM (42) dan Sn (50) sebagai tersangka kasus pencucian 78 ton limbah plastik di Sungai Citarum.

Tersangka bakal dijerat Pasal 40 ayat 1 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dengan ancaman pidana selama 10 tahun penjara dan denda minimal Rp 100 juta, maksimal Rp 5 miliar, dan Pasal 104 UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan dengan ancaman penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.

 

Kompas TV Beberapa pekan terakhir, sering dibahas persoalan revitalisasi sungai Citarum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com