Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buron 2 Tahun, Mantan Direktur Keuangan PT KAI Ditangkap

Kompas.com - 18/01/2018, 18:42 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com — Mantan Direktur Keuangan PT KAI Achmad Kuntjoro (57) ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, Kamis (18/1/2018).

Achmad ditangkap setelah buron selama dua tahun. Dia merupakan terpidana kasus korupsi dana investasi PT KAI dengan PT Optimal Capital Management pada tahun 2008 yang mengakibatkan kerugian negara Rp 100 miliar.

"Terdakwa sudah buron dari dua tahun yang lalu. Alasan terpidana pergi karena permohonan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung," kata Kajari Bandung Agus Winoto di Kantor Kejari Bandung, Kamis (18/1/2018).

Achmad mengajukan kasasi atas dasar amar putusan yang dijatuhkan hakim yang menyatakan dirinya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Putusan Mahkamah Agung pada 2014 menyatakan, Achmad dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 400 juta subsider satu tahun kurungan.

Putusan kasasi Mahkamah Agung tersebut, lanjut Agus, telah memperkuat putusan sebelumnya dari Pengadilan Tipikor Bandung yang memvonis terdakwa selama 2,5 tahun penjara.

Setelah diputus, terdakwa lalu mengajukan banding. Putusan banding dari Pengadilan Tinggi Jawa Barat memvonis terdakwa empat tahun penjara.

Dasar dilaksanakannya penangkapan terhadap terpidana adalah putusan Mahkamah Agung No 1553 K/PID.SUS/2013 tanggal 14 Mei 2014 jo No 43/Tipikor/2013/PT.BDG tanggal 11 Februari 2013 Jo No 29/Pid.Sus/TPK/2012/PN.BDG tanggal 08 November 2012 atas nama Achmad Kuntoro.

Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.

"Penangkapan yang kami lakukan hari ini berdasarkan surat perintah penangkapan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung nomor: Print 158/0.2.10/Fu.1/01/2018 tanggal 15 Januari 2018," kata Agus Winoto, Kamis (18/1/2018).

Pada Kamis (18/1/2018) pukul 09.00, tim Kejari Bandung menyambangi rumah terpidana di daerah Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Saat dilakukan penangkapan, pihak keluarga dan terpidana bersikap kooperatif kepada petugas.

Tiba di Kantor Kejari Kota Bandung, terpidana yang mengenakan kaus berwarna putih turun dari mobil menuju ruang penyidik.

Sekitar 1 jam berada di dalam ruang penyidik, terpidana keluar ruangan didampingi pihak Kejari menuju mobil tahanan.

Achmad tak mengucapkan sepatah kata pun, dia lalu dibawa ke Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, untuk ditahan.


Berita ini telah tayang di Tribunnews.com, Kamis (18/1/2018), dengan judul: Bekas Direktur Keuangan PT KAI tertangkap Setelah Buron 2 Tahun, Tersangka Korupsi Rp 100 Miliar

 

 

Kompas TV Sebelumnya terjadi kerusuhan di Lapas Lambaro, Aceh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com