Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masuk Kampanye, Keluarga Petahana Diminta Lepaskan Fasilitas Negara

Kompas.com - 18/01/2018, 18:02 WIB
Heru Dahnur

Penulis

PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Panitia Pengawas Pemilu Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, mengingatkan suami atau istri dan anak dari kandidat petahana untuk mengambil cuti di luar tanggungan, begitu tahapan kampanye dimulai.

Komisioner Panwaslu Pangkal Pinang, Novrian Saputra mengatakan, cuti bagi keluarga petahana tidak hanya bagi mereka yang berstatus PNS, tetapi juga mereka yang terkait kepengurusan organisasi di bawah naungan pemerintah daerah seperti Tim Penggerak PKK.

“Keharusan cuti bagi keluarga petahana tertuang dalam surat Kemendagri Nomor 270/313/OTDA,” kata Novrian kepada Kompas.com, Kamis (18/1/2018).

Novrian mengatakan, pada Pilkada Pangkal Pinang 2018, Panwaslu mencatat satu kandidat petahana yang menjabat wakil wali kota yang istrinya selain berstatus PNS, juga masuk ke kepengurusan TP PKK.

“Tahapan kampanye akan dimulai pada 14 Februari 2018, di mana semua kandidat berikut istri dan anak diharapkan sudah tidak lagi menggunakan fasilitas negara,” jelasnya.

Baca juga : Calon Independen Pilkada Pangkal Pinang: Biaya Periksa Kesehatan Saya Ditanggung Siapa?

Ketentuan cuti bagi petahana dan anggota keluarga terdekat diberlakukan demi menjaga netralitas selama pelaksanaan pemilihan kepala daerah.

Bagi yang terbukti melanggar, bisa dibatalkan pencalonannya melalui sidang terbuka yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu.

Kompas TV Jerat Mahar Politik di Pilkada Serentak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com