Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Paslon Kandidat Pilkada NTT Diminta Surat Cuti dan Pengunduran Diri

Kompas.com - 18/01/2018, 07:07 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Sebanyak empat pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dinyatakan lolos tes kesehatan yang dilakukan tim dokter Rumah Sakit Umum (RSU) WZ Johannes Kupang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTT menyatakan, empat pasangan bakal calon gubernur-wakil gubernur tersebut telah memenuhi syarat.

Juru Bicara KPU Provinsi NTT, Yosafat Koli mengatakan, empat pasangan calon itu selanjutnya akan mengikuti tahapan lainnya.

Empat pasangan bakal calon itu yakni Esthon L Foenay-Christian Rotok yang diusung Gerindra dan Partai Amanat Nasional (PAN), Marianus Sae-Emilia Nomleni yang diusung PDI Perjuangan dan PKB, Beny K Harman (BKH)-Benny Litelnoni diusung Demokrat, PKS, dan PKPI.

(Baca juga : Fakta Seputar Pilkada NTT: Perang Bintang )

Selanjutnya Viktor Bungtilu Laiskodat-Josef Nae Soi yang diusung Nasdem, Golkar, dan Partai Hanura.

Menurut Yosafat, pemeriksaan kesehatan bakal calon terfokus pada tiga item, yakni kesehatan fisik oleh tim dokter RSUD Profesor WZ Johannes Kupang, bebas narkotika oleh BNN NTT, dan kesehatan rohani atau psikologi oleh Himpunan Psikologi Indonesia.

Yosafat menjelaskan, ada beberapa berkas dokumen bakal calon yang belum lengkap. Contohnya meterai, dokumen asli, surat pengunduran diri dari Badan Usaha Milik Daerah, dan surat izin cuti untuk bakal calon yang masih menjabat kepala daerah/wakil kepala daerah.

Seluruh dokumen yang belum dilengkapi, akan dikembalikan untuk dilengkapi dan akan diberikan waktu perbaikan pada 18-20 Januari 2018. Setelah itu, pihaknya akan menurunkan tim dari KPU untuk melakukan verifikasi.

(Baca juga : Daftar Pilkada NTT, Bacagub Victory-Joss Kuyup Diguyur Hujan )

Sementara itu, dalam pleno hasil penelitian syarat pencalonan, KPU NTT memberikan catatan kepada bakal calon untuk memenuhi syarat yang belum dipenuhi.

Bakal pasangan calon Marianus Sae-Emilia Nomleni misalnya, KPU merekomendasi untuk memperbaiki surat bersedia melakukan cuti saat mengikuti Pilkada NTT, penulisan nama dan tanggal lahir, serta NIK dan rekomendasi diperbaiki.

Sementara untuk bakal pasangan calon Beny K Harman belum menyerahkan surat pengunduran diri, dan paling lambat diserahkan pada 17 Februari 2018 atau lima hari setelah penetapan KPU.

Kompas TV Jerat Mahar Politik di Pilkada Serentak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com