Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Sopir Truk Ditangkap karena Mencuci Karung Beracun di Sungai Citarum

Kompas.com - 17/01/2018, 21:57 WIB
Agie Permadi

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com – Lima sopir truk ditangkap Satreskrim Polres Karawang lantaran kedapatan mencuci 78 ton karung yang mengandung bahan berbahaya beracun (B3) di Sungai Citarum, Kampung Citaman, Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, Selasa (16/1/2018).

"Karung ini mengandung bahan berbahaya, tidak boleh dicuci di Sungai Citarum. Bayangkan jika 78 ton karung itu dicuci di sungai, bagaimana pencemarannya. Harusnya karung itu dimusnahkan, bukan dipakai atau diolah lagi," kata Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto saat rilis pengungkapan dugaan pencemaran Sungai citarum, di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (17/1/2018).

Kapolres Karawang AKBP Hendy F Kurniawan menambahkan, karung yang mengandung B3 tersebut dibawa dari Palembang dan diturunkan oleh kapal tongkang, untuk kemudian diangkut melalui jalur darat ke sebuah perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, yakni ke Gudang limbah milik SN.

Karena gudang limbah penuh, limbah karung itu dibawa ke seorang pria bernama DM ke Kabupaten Karawang.

Baca juga : Benahi Sungai Citarum, ADB Tawarkan Pinjaman Rp 200 Triliun

Tidak sampai situ, di Karawang, limbah karung ini diturunkan para sopir di Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, untuk dicuci di Sungai Citarum. Akhirnya, para sopir ini diamankan polisi.

Petugas kemudian membawa sampel limbah itu ke laboratorium. Alhasil sampah tersebut mengandung B3 jenis poly aluminium chlolid (PAC) dan caustic soda.

"Sebelum dijual ke pemesan, sampah-sampah berbahan limbah ini dibersihkan dulu di Sungai Citarum. Hal itu dilakukan agar harga karung jadi tinggi. Hanya saja, cara mereka membersihkan itu yang salah karena mencemari lingkungan," kata Hendy.

Dalam kasus ini, polisi melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Saat ini, tim masih mencari pemesan limbah karung mengandung B3 tersebut dan pemberi perintah terhadap lima sopir itu untuk membersihkan limbah tersebut tidak jauh dari Sungai Citarum.

"Kami menetapkan Nn (41), DM (42) dan Sn (50) sebagai tersangka,” katanya.

Baca juga : Jika Terpilih Pimpin Jabar, Dua DM Prioritaskan Pembersihan Sungai Citarum

Nantinya, ketiga orang tersebut bakal dijerat Pasal 40 ayat 1 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dengan ancaman pidana selama 10 tahun penjara dan denda minimal Rp 100 juta, maksimal Rp 5 miliar. Lalu Pasal 104 UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan dengan ancaman penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.

“Lima sopir truk yang membawa sampah berbahan limbah masih berstatus saksi,” tutupnya.

Kompas TV Beberapa pekan terakhir, sering dibahas persoalan revitalisasi sungai Citarum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com