Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maki Polisi via Telepon, Seorang Pelajar SMA di Flores Timur Ditangkap

Kompas.com - 17/01/2018, 19:53 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

LARANTUKA, KOMPAS.com - Seorang pelajar SMA Negeri di Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial BST, ditangkap aparat kepolisian setempat.

Kapolres Flores Timur AKBP Arri Vaviriyanto mengatakan, BST ditangkap karena memaki petugas jaga Polres Flores Timur melalui sambungan telepon.

"Dia (BST) memaki-maki petugas Kepolisian Polres Flotim (Flores Timur) di Nomor Call Center 110 pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2018 pukul 01.00 Wita (dini hari)," kata Arri kepada Kompas.com, Rabu (17/1/2018) malam.

Kejadian itu, lanjut Arri, bermula saat pelaku menelpon ke nomor 110 dan diangkat oleh operator. Pelaku pun melaporkan adanya kasus pencurian ayam.

"Karena tidak puas lantaran merasa laporannya kurang direspons oleh petugas, pelaku kemudian mengatakan, 'kamu kerja tidak betul' dan langsung menutup telepon," ujar Arri.

Tak berselang lama, pelaku kembali menelpon operator dan langsung memaki-maki operator.

Baca juga : Hina Presiden di Facebook, Pelajar SMK Divonis 1,5 Tahun Penjara

Anggota polisi yang tak terima dimaki, kemudian melacak nomor telepon seluler pelaku. Keberadaan pelaku akhirnya diketahui di Desa Lewoingu, Kecamatan Titehena.

Arri kemudian memerintahkan Kapolsek Tirehena untuk melacak pelaku. Anggota Polsek Titehena bekerja sama dengan warga lalu mencari tahu keberadaan pelaku.

"Setelah ditelepon oleh warga, pemilik nomor telepon itu tersebut mengaku bernama BST alias BT," ucap Arri.

Polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak sekolah dan menjemput pelaku di tempat kosnya di Dusun A, Desa Lewolaga, untuk diamankan di Polsek Titehena.

"Diduga pelaku menelpon ke Call Center 110 Resor Flores Timur hendak main-main. Perlu ditindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku agar mendapat efek jera dan pembelajaran bagi setiap warga yang main-main dengan nomor Call Center 110," sebut Arri.

Baca juga : Hina Kapolri di Instagram, Bogel Diamankan Polisi

Pelaku, kata Arri, dijerat Pasal 27 dan Pasal 28 Undang-undang (UU) ITE Nomor 19 Tahun 2016.

Kompas TV Penahanan Tersangka Hina Kapolri Ditangguhkan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com