Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panwaslu Semarang: Penderita Gangguan Jiwa Tanpa Surat Dokter Wajib Tercatat di Daftar Pemilih

Kompas.com - 16/01/2018, 21:20 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Panwaslu Kabupaten Semarang siap mengawal tahap gerakan pencocokan dan penelitian (coklit) pemutakhiran data pilkada serentak secara nasional pada 20 Januari 2018.

Ketua Panwaslu Kabupaten Semarang Agus Riyanto mengatakan, semua komisioner Panwaslu Kabupaten Semarang hingga jajaran di bawahnya, yang meliputi 57 anggota Panwascam dibantu staf teknis pengawasan dan 235 anggota Panwaslu kelurahan/desa se-Kabupaten Semarang, akan memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih.

"Kami akan memastikan setiap Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) melakukan coklit, turun ke rumah-rumah," kata Agus di sela Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Pilkada Jawa Tengah 2018, Selasa (16/1/2018) siang.

Agus menjelaskan, hak memilih dalam pemilu dan pilkada diberikan kepada setiap WNI yang genap berumur 17 tahun atau lebih, atau sudah pernah kawin dan terdaftar sebagai pemilih.

Adapun syarat-syarat pemilih selain genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan atau sudah pernah menikah, juga yang bersangkutan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan.

Syarat lainnya yaitu berdomisili di daerah pemilihan yang dibuktikan dengan e-KTP atau surat keterangan yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat, serta tidak sedang menjadi anggota TNI atau kepolisian.

"Sesuai dengan tugas kami, menjaga hak pilih di seluruh negeri. Maka orang yang terganggu jiwanya, jika tidak dibuktikan dengan surat keterangan dokter atau rumah sakit jiwa, sifatnya wajib didata sebagai pemilih," ujarnya.

Baca juga: Diduga Alami Gangguan Jiwa, Seorang Pria Lompat ke Sungai Pangkep

Agus mengungkapkan, guna meminimalisasi masalah-masalah dalam pemutakhiran data dan daftar pemilih, pihaknya telah menyusun peta kerawanan dan menentukan fokus pengawasan.

Sejumlah permasalahan yang potensial menghambat pemutakhiran data dan daftar pemilih di Kabupaten Semarang, antara lain pemilih yang bekerja di luar daerah, pemilih yang ada di rumah tahanan, lapas, pasien dan penunggunya di rumah sakit, serta karyawan perusahaan.

"Pekerja boro, TKI, pekerja kontrak di luar daerah berpotensi tidak masuk dalam coklit ini, termasuk kos-kosan, asrama mahasiswa atau santri, dan lapas menjadi fokus pengawasan kami," imbuhnya.

Agus menambahkan, pengawasan terhadap kegiatan coklit, selain untuk memastikan PPDP hadir ke rumah-rumah warga untuk memperbaiki data pemilih, juga untuk memastikan petugas mencatat keterangan pemilih berkebutuhan khusus pada kolom jenis disabilitas.

"Hal ini penting untuk memastikan aksesibilitas para pemilih berkebutuhan khusus saat pemungutan suara di TPS nanti," tuturnya.

Kompas TV Diduga sang ibu mengalami gangguan jiwa setelah berpisah dengan suaminya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com