SEMARANG, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah mengupayakan agar Pilkada di Kabupaten Karanganyar tidak diikuti hanya oleh satu pasangan calon.
KPU membuka pendaftaran tambahan selama tiga hari sejak Senin (15/1/2018) hingga Rabu (17/1/2018) esok.
"Karanganyar sudah dibuka, tiga hari. Mulai tanggal 15 sampai 17 besok," kata ketua KPU Jateng Joko Purnomo, di Semarang, Selasa (16/1/2018).
Untuk mengusung pasangan calon di Pilkada Karanganyar membutuhkan 9 kursi di DPRD. Namun hingga saat ini suara sisa dari koalisi baru 6 kursi.
Oleh karena itu, KPU mempersilakan partai koalisi yang telah terbangun dan terdaftar di KPU untuk ditarik kembali.
"Dokumen bisa diambil untuk mendaftar kembali, kalau tidak ada keluar ya berarti tetap, calon tunggal," tambahnya.
Baca juga : DPRD Karanganyar Usulkan Perda Nama Jawa untuk Anak Baru Lahir
KPU membuka peluang itu. Namun, pengambilan kursi harus dibicarakan dengan partai koalisi yang telah terbentuk saat mengusung pasangan petahana.
"Pada prinsipnya, yang tersisa kan 6 kursi, kalau mendaftar itu butuh 9 kursi. Kalau ada yg mendaftar koalisi harus mengeluarkan. Kalau mau, harus digabung dengan koalisi yang lama," tambahnya.
"Kami tidak ingin kalau dibuka malah merusak hubungan mereka," papar Joko.
Sejak ditutup pada Rabu (10/1/2018), Pilkada Kabupaten Karanganyar hanya diikuti satu pasangan calon. Pasangan yang mendaftar, yaitu petahana Juliyatmono. Namun dia tidak lagi berpasangan dengan wakilnya, Rohadi Widodo, melainkan dengan Rober Christanto.
Baca juga : Tes Urine, 5 Calon Peserta Pilkada di Sulsel Terindikasi Menggunakan Benzoat
Pasangan Juliyatmono-Rober didukung koalisi PDI-P, PPP, Hanura, PAN, Gerindra, PKB, Demokrat dan Golkar.