DENPASAR, KOMPAS.com - Jajaran Reskrimum Polda Bali menggerebek tempat judi ketangkasan alias dingdong berkedok tempat pijat atau spa di Jalan Setiabudi Nomor 234, Kuta, Badung. Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (13/1/2018) pukul 22.30 Wita lalu.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali AKBP Sungeng Sudarso mengatakan, dalam penggerebekan tersebut, petugas kepolisian mengamankan 14 karyawan yang memiliki peran berbeda
Sementara itu, pemilik tempat perjudian berinisial SN melarikan diri dan kini sedang dalam pengejaran polisi.
"Dari TKP, petugas mengamankan 60 unit mesin ketangkasan serta ratusan voucer juga uang tunai Rp 10 juta," kata Sudarso dalam keterangan persnya di Mapolda Bali, Senin (15/1/2018).
(Baca juga : Ketagihan Judi Online, Seorang Pria Curi Motor Teman-temannya)
Terungkapnya praktik judi ini berawal dari penyelidikan polisi di lapangan. Dari informasi yang beredar aktivitas perjudian dilakukan di lantai 2 ruko.
Untuk mengelabui petugas, pemilik tempat tersebut membuka usaha spa di lantai 1 dan 3.
"Setelah seminggu melakukan penyelidikan, petugas kemudian pada Sabtu malam, melakukan penggerebekan," ujarnya.