Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penipuan dengan Modus Seks "Online", Seorang Mahasiswi Ditangkap Polisi

Kompas.com - 15/01/2018, 19:08 WIB
Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Unit Cyber Crime Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel berhasil membongkar sindikat penipuan iklan layanan seks online di media sosial.

Dari pengungkapan kasus itu, aparat kepolisian menangkap seorang mahasiswi Fakultas Farmasi Universitas Hasanuddin (Unhas), Silvana Chichilia Umbingo (23) warga asal Bitung yang tinggal di Jalan Buntu Manuruki, BTN Tabaria, Blok B7, No 20 C Kota Makassar.

Turut diamankan, rekan pria Silvana, Hamka Andi Anwar alias Koko (29), warga Jalan Amirullah Bundar Nomor 8, Makassar.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani dalam keterangan persnya, Senin (15/1/2018), menjelaskan, kedua tersangka melakukan penipuan dengan modus menjajakan layanan seks online di media sosial. Setelah terjadi kesepakatan pesanan wanita penjaja seks lewat media sosial, kedua tersangka meminta bayaran ditransfer.

"Setelah uang ditransfer ke rekening tersangka, akun medsos korban kemudian diblokir agar tidak bisa konfirmasi menghubungi kembali. Intinya ini penipuan modus menjajakan seks online," katanya.

Baca juga : 2 Tersangka Penipuan Biro Umrah Ditangkap Saat Berada di Jalan Sentul Bogor

Dicky mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap setelah polisi menerima laporan korban dan melakukan pelacakan terkait akun sosial media yang digunakan dalam menjalankan aksi kejahatannya. Kedua tersangka ditangkap di dua tempat berbeda pada Jumat (12/1/2018).

"Kita berupaya mengembangkan kasus ini, namun hanya dua pelaku yang berhasil terungkap. Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa sebuah notebook merk Asus 12 inci, sebuah iPhone 6, sebuah handpohne Samsung Grand Neo, sebuah kartu ATM Bank BNI milik Silvana Chichilia," urainya.

Dicky menegaskan, kedua tersangka dijerat Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal tersebut yang berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik".

Baca juga : Kejari Nunukan Musnahkan Ratusan Kartu Sakti sebagai Kedok Penipuan

Kompas TV Penangkapan terhadap para tersangka penipuan lintas negara ini dilakukan setidaknya di empat lokasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com