Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Raja Erizman Resmi Menjabat Kapolda NTT

Kompas.com - 15/01/2018, 11:59 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Irjen Pol Raja Erizman resmi menjabat Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT). Raja Erisman menggantikan Kapolda NTT sebelumnya, Irjen Pol Agung Sabar Santoso.

Raja Erizman sebelumnya menjabat Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri. Posisi Kadivkum Polri selanjutnya akan ditempati Agung Santoso.

Kapolda NTT Irjen Pol Raja Erizman diterima di Mapolda NTT, Senin (15/1/2018) pagi. Erizman dan istri diterima dengan upacara gerbang pora.

Sebelum masuk ke dalam gerbang Mapolda, Raja Erizman dan istri diterima Wakapolda NTT, Brigjen Pol Victor Gustaaf Manopo bersama istri. Raja Erizman disambut menggunaan sapaan adat khas Timor, Natoni oleh tokoh adat Timor.

(Baca juga : Mantan Ajudan Jokowi dan Raja Erizman Naik Pangkat)

Sebelumnya, nama Irjen Raja Erizman sempat menjadi sorotan ketika menjabat sebagai Direktur II Pideksus Bareskrim Polri menggantikan Brigjen Edmond Ilyas. Erizman menandatangani surat pembatalan pemblokiran rekening milik Gayus Tambunan.

Tindakan Erizman ini lantas direspons jajaran Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Sejumlah penyidik Bareskrim termasuk Erizman pun diperiksa. Tetapi, berdasarkan sidang kode etik, Erizman lolos dari sanksi kode etik alias tidak ditemukannya unsur pidana.

Pada 5 Oktober 2016 lalu, Raja Erizman mendapat promosi jabatan sebagai Kepala Divisi Hukum Polri

Kompas TV Anggota Satnarkoba Polrestabes Bandung ini dirawat intensif di Rumah Sakit Umum Cengkareng, Jakarta Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com