TERNATE, KOMPAS.com – Seorang ayah di Kecamatan Patani Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara tega menyetubuhi anak tirinya yang masih berumur belasan tahun.
Kasubag Humas Polres Halmahera Tengah Ipda Sudarlin Lanone yang dihubungi, Kamis (11/1/2018) menjelaskan, kejadian berlangsung pada Selasa (2/1/2018), saat pelaku berinisial SB alias Darwan (20) pulang melaut.
Saat itu, pelaku membangunkan istrinya yang sedang tidur bersama anaknya, MI (16), untuk memasak hasil tangkapannya. Istrinya pun bangun dan memasak hasil tangkapan suaminya, setelah sang istri melanjutkan tidur di ruang tamu depan televisi.
Melihat istrinya tertidur pulas, tersangka memasuki kamar korban. Ia kemudian menyetubuhi korban. Begitu bangun, korban merasakan sakit di bagian perut hingga paha.
(Baca juga : Selama 5 Tahun, Ayah Perkosa Anaknya)
“Dengan kejadian tersebut, ibu korban melaporkan kejadian yang dialami putrinya tersebut ke Polsek untuk diproses lebih lanjut,” kata Sudarlin.
Kasus itu, sambung Sudarlin, ditangani Polres Halmahera untuk proses lebih lanjut. “Karena pertimbangan keamanan dari amukan keluarga korban, tersangka kini ditahan di sel tahanan Polres Halmahera Tengah,” tutur Sudarlin.
Tersangka terancam Pasal 76d junto Pasal 81 ayat(1) dan ayat(3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.