Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Diberi Pinjaman Uang, Pria Ini Curi Motor Mantan Istrinya

Kompas.com - 11/01/2018, 16:06 WIB
M Agus Fauzul Hakim

Penulis

KEDIRI, KOMPAS.com - Seorang pria di Kota Kediri, Jawa Timur, ditangkap polisi karena mencuri motor milik mantan istrinya. Tersangka mencuri motor korban karena tak diberi pinjaman uang.

Kapolsek Kediri Kota Komisaris Sucipto mengatakan, tersangka adalah Adi Ferdian (37), warga Kaliombo, Kota Kediri. Dia ditangkap pada 10 Januari 2018 atas pencurian motor yang dilakukannya pada 8 Januari lalu.

"Korbannya adalah mantan istrinya," kata Sucipto, Kamis (11/8/2018).

Pencurian itu dilakukan di rumah mantan istrinya, Tutut Heri Wuryanti (47), warga Ngadisimo, Kota Kediri. Saat itu, menjelang sore, tersangka menyelinap ke dalam rumah lalu bersembunyi di bawah meja menunggu suasana sepi kemudian membawa kabur motor yang terparkir di teras rumah.

"Tersangka sudah mengetahui seluk beluk rumah korban," kata Sucipto.

Usai mendapatkan hasil curiannya, pelaku langsung kabur membawa motornya ke wilayah Lumajang. Namun tidak lama kemudian, polisi berhasil menangkapnya saat tersangka pulang ke Kediri.

Baca juga : Menjelang Bebas, Seorang Napi Kabur dan Mencuri Motor Pengunjung Lapas

Dari pengakuan kepada petugas, tersangka mengaku jengkel karena permintaan utang sebesar Rp 5 juta kepada mantan istrinya itu tidak kunjung dipenuhi.

Uang itu akan digunakan untuk mencukupi kebutuhan rumah tangga bersama istri barunya. Itu karena hasil pekerjaan serabutan yang dia lakukan terlalu minim untuk menutup kekurangan yang ada.

"Motor itu akan digadaikan," pungkas Sucipto.

Baca juga : Dua Pemuda Ini Hanya Butuh 2 sampai 8 Menit untuk Mencuri Motor

Kini tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dan masih diamankan di mapolsek.

Kompas TV Kepergok Mencuri Motor, Pelaku Tembak Kaki Korban
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com