Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkendala Rekomendasi PKPI, KPU Maluku Utara Tunda Pendaftaran Paslon AGK-Ya

Kompas.com - 10/01/2018, 21:00 WIB
Yamin Abdul Hasan

Penulis

TERNATE, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara, Rabu (10/1/2018) tadi terpaksa menghentikan proses pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Abdul Gani Kasuba dan Ali Yasin (AGK-Ya).

Hal ini terjadi karena persyaratan pencalonan yakni surat rekomendasi dari partai pengusung DPP Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebelumnya telah didaftarkan oleh bakal calon gubernur dan wagub lainnya yaitu Burhan Abdurahman dan Ishak Djamaluddin (BUR-JADI) saat mendaftarkan diri KPU Malut pada Senin (8/1/2018).

Atas dua rekomendasi itu, KPU Malut meminta PKPI untuk mengklarifikasi hal tersebut. Selain PKPI, bakal pasangan calon AGK-Ya juga telah mengantongi rekomendasi dari PDI-P.

"Kita butuh koordinasi dengan pihak KPU RI di pusat dan di sana ada keterwakilan PKPI, bagaimana selanjutnya," ujar Ketua KPU Maluku Utara Syahrani Sumadayo.

Baca juga : Diusung Enam Parpol, Paslon Bur-Jadi Daftarkan Diri ke KPU Maluku Utara

Syahrani mengatakan, saat pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, BUR-JADI pada Senin lalu, PKPI telah disahkan sebagai salah satu partai pengusung pasangan BUR-JADI.

"Saat kemarin kita sudah sahkan karena sudah ditanda-tangani oleh DPP PKPI dan pengurus daerahnya, dan itu tidak ada masalah. Sekarang ini ketua DPD PKPI Malut mendaftar lagi dengan pasangan cagub yang berbeda, ini kan jadi masalah. Nanti kita lihat apakah masih bisa diterima atau tidak, kita akan konsultasi dulu dengan KPU RI soal ini," katanya.

"Untuk SK pembatalan PKPI ke pasangan Bur-Jadi itu, kami tidak tahu, kami juga baru mengetahui SK pembatalan itu pada hari ini," kata Syahrani lagi.

Dalam ketentuan, katanya, jika partai tersebut telah mendaftarkan calon lain, maka tidak bisa lagi menarik untuk mendaftarkan calon selanjutnya. "Intinya kami akan konsultasikan dulu ke KPU RI, bagaimana penjelasannya," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com