Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penahanan Perempuan dalam Video Porno Ditangguhkan karena di Bawah Umur

Kompas.com - 10/01/2018, 07:39 WIB
Agie Permadi

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com — Polisi menangguhkan penahanan terhadap IM yang merupakan salah satu pemeran perempuan dalam video porno yang dibuat tersangka F, otak yang menjadi sutradara sekaligus merekam pembuatan video porno tersebut.

Penangguhan dilakukan lantaran pada saat memerankan video porno itu, IM masih di bawah umur.

“Setelah diperiksa, tersangka atas nama IM pada saat melakukan (pembuatan video porno) umurnya belum 18 tahun. Hasil perkara digelar dengan penyidik dan kejaksaan, dia diperlakukan sebagai anak. Oleh karena itu, hari ini yang bersangkutan saya tangguhkan,” kata Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto di kantor KPU Jabar, Kota Bandung, Selasa (9/1/2018).

Untuk itu, lanjut Agung, pelaku IM diserahkan Polda Jabar kepada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk mendapatkan pendampingan secara hukum dan memenuhi haknya sebagai anak.

“Saya serahkan kepada P2TP2A. Jadi, kami hormati haknya karena pada saat dia melakukan masih berstatus anak,” katanya.

Baca juga: Selain Video Mesum yang Libatkan Anak, F Buat 2 Video Porno Dewasa

Jenderal bintang dua ini menegaskan bahwa keputusannya tersebut berdasarkan hukum beserta hasil penyidikan Unit I PPA Subdit IV Ditreskrimum Polda Jabar.

“Yang bersangkutan saya tangguhkan berdasarkan hukum, bukan intervensi,” ujarnya.

Sementara itu, Dir Reskrimum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana menambahkan bahwa umur pelaku anak IM pada saat pembuatan video porno itu masih berusia 17 tahun. Untuk itu, pihaknya menangguhkan pelaku IM dan menyerahkannya ke rumah aman milik Pemerintah Kota Bandung.

“Pada saat kejadian, pelaku anak ini baru berusia 17 tahun 10 bulan,” ucapnya.

Seperti diketahui, IM merupakan pemeran wanita yang bermain bersama anak laki-laki berinisial RD (9) dalam video asusila yang dibuat tersangka F. Berdasarkan keterangan F, video tersebut dijual kepada WNA asal Rusia yang dikenalnya via aplikasi media sosial buatan Rusia VK dengan mengirimkan video porno itu melalui aplikasi Telegram.

Kompas TV Berikut laporan Jurnalis Kompas TV, Mabila Githa, dengan Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Jawa Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com