Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terjaring Razia Syariat Islam, Anak Punk dan LGBT Dicukur Rambut

Kompas.com - 09/01/2018, 18:22 WIB
Raja Umar

Penulis

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilyatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh mengamankan sembilan orang anak punk jalanan dan empat orang LBGT yang dinilai berperilaku menyimpang dengan penerapan qanun syariat Islam yang berlaku di Aceh.

“Penertiban ini kami lakukan karena ada laporan dan keluhan warga yang mulai resah dengan keberadaan anak punk dan LGBT,” kata Yusnardi, pejabat Kasatpol PP WH Kota Bada Aceh kepada wartawan, Selasa (9/1/18).

Menurut Yusnardi, sembilan orang anak punk jalanan dan empat LGBT itu terjaring razia di lokasi terpisah di pusat kota Banda Aceh. Mereka kini telah dititipkan di rumah singgah Dinas Sosial Kota Banda Aceh untuk mendapatkan pembinaan dan pembekalan ilmu agama.

“Mereka terjaring dalam razia yang kita gelar Senin (8/1/18) dini hari. Sebelum mendapatkan pembinaan, anak punk dan LGBT itu seluruhnya rambutnya dicukur dulu biar bersih, nanti setelah itu akan menjalani pembinaan,” katanya.

Baca juga : ICJR Nilai Hukum Cambuk Pasangan LGBT di Aceh Diskriminatif

Sementara itu, Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman mengatakan, penertiban anak punk jalanan dan LGBT di pusat kota Provinsi Aceh itu dilakukan sebagai salah satu komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh untuk menjalankan penerapan syariat Islam yang berlaku di Aceh. Sehingga diharapkan nantinya kota Banda Aceh akan menjadi barometer untuk penegakan qanun syariat Islam di Aceh.

“Ini sebagai salah satu komitmen kami untuk penerapan syariat Islam di Aceh, sehingga anak punk jalanan dan LGBT yang terjaring razia itu akan kita bina dan diberikan pemahaman ilmu agama, kemudian kita kembalikan kepada keluarga, dan akan membuat surat pernyataan setelah itu tidak mengulangi lagi,” ujarnya.

Kompas TV Pemkot Banda Aceh melarang warga untuk rayakan tahun baru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com