Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Selamatkan 17 TKI yang Dipekerjakan secara Ilegal di Malaysia

Kompas.com - 09/01/2018, 14:01 WIB
Hadi Maulana

Penulis

BATAM, KOMPAS.com - Jajaran Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri, Kamis (4/1/2018), berhasil menyelamatkan 17 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal.

Direktur Ditpolairud Polda Kepri Kombes Teddy JS Marbun mengatakan, pengungkapan ini berkat informasi dari masyarakat dan begitu dikembangkan, anggota berhasil menyelamatkan lima orang TKI yang akan diberangkatkan melalui Pelabuhan Ferry International Batam Centre, Batam, Kepri.

"Awalnya kami berhasil menyelamatkan lima TKI yang akan diberangkatkan secara ilegal, yang diamankan di parkiran Pelabuhan Ferry International Batam Centre, dan dari sana kami berhasil mengembangkan dan kembali menyelamatkan 12 TKI ilegal lainnya yang masih berada di penampungan di Ruko Glory View Batam Centre," kata Kombes Teddy JS Marbun di Mapolda Kepri, Senin (8/1/2018) sore.

Selain menyelamatkan 17 TKI, lanjut Teddy, pihaknya juga berhasil mengamankan sopir dari jaringan penyaluran TKI ilegal ini atas nama Jefrianto yang tugasnya mengantar dan menjemput para TKI dari bandara ke penampungan dan selanjutnya dari penampungan ke Pelabuhan Ferry International Batam Centre.

"Untuk pemilik atau tekongnya, sampai saat ini masih dalam pengembangan tim penyedik Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri. Ada beberapa nama yang masih kami lakukan pengejaran yang terlibat dari tindak pidana perdangan orang ini, yakni Amat dan Agus," ungkap Teddy.

Baca juga: Selama 2017, 62 TKI Asal NTT Meninggal di Malaysia

Untuk modus dari operasi ini, Teddy mengaku, dari hasil pemeriksaan terhadap Jefrianto, para TKI ini diberangkatkan ke Malaysia dengan menggunakan paspor wisata. Namun, karena tidak lengkap, akhirnya 17 TKI ini dipulangkan kembali ke Batam.

"Mereka pakai sistem nekat-nekatan. Jika berhasil maka para TKI ilegal ini bisa disalurkan di Malaysia. Jika tidak berhasil maka akan kembali diinapkan lagi ke penampungan di Ruko Glory View," terang Teddy.

Lebih jauh, Teddy mengatakan, saat ini 17 TKI ilegal yang diselamatkan masing-masing berasal dari Madura, Jawa Timur; Sumbawa, Nusa Tenggara Bara; dan Surabaya ini sudah diserahkan ke BP3TKI yang ada di Kota Batam.

"Mereka sudah kami antarkan ke BP3TKI agar bisa dipulangkan ke daerah mereka masing-masing," kata Teddy.

Untuk Jefrianto, pihaknya akan menjerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 69 juncto Pasal 86 huruf c juncto Pasal 77 huruf c UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerjaan Migran Indonesia jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Kompas TV Mulai 1 Juli 2017, Malaysia sudah melakukan razia Tenaga Kerja Ilegal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com