Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 8 Tahun, Pembunuh Siswa SMK Memohon Keringanan Sambil Menangis

Kompas.com - 08/01/2018, 22:52 WIB
Agie Permadi

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com – Fr (17) pemuda yang nekat menghabisi sahabatnya, Fahri Amrizal, siswa SMK Dirgantara, dijatuhi hukuman delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Kelas 1A Bandung, Senin (8/1/2018).

Putusan yang diberikan lebih ringan dua tahun dibanding tuntutan 10 tahun yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandung Gani Alamsyah.

Dalam amar putusannya, terdakwa dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan terhadap korban fahmi Amrizal sebagaimana dakwaan primer pasal 338 ayat (1) KUHPidana.

“Menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara,” kata Ketua Majelis Rudy Martinus dalam amar putusanya, Senin Siang.

(Baca juga : Seorang Pria Bunuh Sahabat di Depan Kamar Teman Perempuannya )

Usai putusan dibacakan, Fr tertunduk lemas dan tidak dapat menahan tangisnya di depan Majelis Hakim, Fr pun lantas menangis. Begitu pun saat majelis menanyakan ikhwal putusan tersebut. "Saya mohon keringanan lagi yang mulia," tutur Fr seraya menangis.

Tim kuasa hukum Fr mengambil sikap pikir-pikir saat mendengar putusan Majelis hakim. Fr yang mengenakan pakaian putih dan peci hitam itu pun langsung dibawa ke mobil tahanan untuk kemudian dibawa ke Lapas Anak.

Tim Kuasa hukum Dadang Sukmawijaya tak mengira persidangan beragendakan pembelaan itu bakal berlanjut ke persidangan pembacaan putusan. Meski begitu, pihaknya tetap menghormati keputusan yang ada.

(Baca juga : Polisi Ringkus Pembunuh Bayaran dengan Honor Rp 650.000)

 

“Namun sayang, pembelaan kita soal pemeriksaan kejiwaan Fr tidak dijadikan pertimbangan majelis," ucap Dadang.

Dia mengaku bahwa semua unsur yang mengarah pada pasal pembunuhan sudah terpenuhi di persidangan.

Namun di sisi lain, Dadang menilai perbuatan Fr tidak lazim bagi anak seusianya. Karena itu, Dadang meminta agar Fr direhabilitasi di rumah sakit jiwa untuk diperiksa kondisi psikis atau kejiwaanya, serta meminta kepada Majelis Hakim untuk hukuman yang seringannya.

Ke depan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Bapas untuk tetap memeriksa kejiwaan Fr. “Karena yang tahu kejiwaan secara medis hanya psikiater," ujarnya.

Kompas TV Sempat buron selama 2 hari, pelaku pencurian disertai pembunuhan terhadap seorang perempuan difabel di bantul, Yogyakarta, akhirnya ditangkap polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com