Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Minta Maaf, Seorang Mahasiswa Lakukan Pelecehan Seksual

Kompas.com - 08/01/2018, 14:29 WIB
Wijaya Kusuma

Penulis


YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta (PTS) di Yogyakarta harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah melakukan aksi nekat melakukan pelecehan seksual, yaitu meremas payudara seorang perempuan. Anehnya, sebelum melakukan aksinya, mahasiswa ini sempat meminta maaf kepada korban.

Mahasiswa PTS di Yogyakarta berinisial AK (23) itu kini mendekam di penjara Mapolresta Yogyakarta.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Akbar Bantilan menjelaskan, aksi pencabulan yang dilakukan oleh tersangka terjadi di dekat sebuah mal di Yogyakarta.

"Awalnya korban datang ke mal untuk berolahraga fitness. Korban fitness di lantai I," ujar Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Akbar Bantilan, Senin (8/1/2018).

Seusai berolahraga, korban turun menggunakan eskalator. Saat di eskalator hingga sampai di lobi itu, korban merasa ada pria yang mengikuti di belakangnya.

Saat korban berjalan keluar mal, tersangka mendekati dan melakukan aksi pelecehan seksual tersebut. Mendapat perlakuan tidak mengenakkan, korban langsung berteriak.

"Tersangka melakukan dengan menggunakan tangan kanan," ucap Akbar.

Baca juga: Korban Pelecehan Seksual di Kereta Diimbau Tak Takut Melapor

Mendengar korban berteriak, tersangka langsung berusaha melarikan diri. Petugas keamanan dan warga yang mendengar teriakan korban berusaha mengejar dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka. Setelah ditangkap, tersangka diserahkan ke pihak kepolisian.

Menurut Akbar Bantilan, anehnya sebelum melakukan aksinya, tersangka sempat mengucapkan permintaan maaf kepada korban.

"Tersangka ini sempat minta maaf kepada korban sebelum beraksi," tuturnya.

Dari hasil penyidikan diketahui tersangka tidak hanya sekali melakukan perbuatan tersebut, tetapi sudah dua kali dengan korban berbeda.

"Dari pengakuan tersangka sudah dua kali melakukan aksinya. Sebelumnya melakukan aksinya di Jalan Menteri Soepomo," kata dia.

Sementara itu, tersangka AK mengaku tidak mengenal korban. Dia nekat melakukan aksi pelecehan seksual karena tidak tertarik dengan korban dan tidak bisa mengontrol nafsunya.

"Saya melihat di eskalator, tiba-tiba muncul keinginan. Saya ikuti, lalu saya sentuh," ucap AK.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 289 atau Pasal 281 KUHP jo Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Kompas TV Keluarga korban menuntut keadilan dan meminta agar terduga pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com