Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratusan Tempat Usaha di Jateng Masih Gunakan Tabung Elpiji 3 Kg

Kompas.com - 08/01/2018, 09:53 WIB
Ari Widodo

Penulis

DEMAK, KOMPAS.com — Kepolisian Daerah Jawa Tengah melakukan inspeksi mendadak terkait penanganan mafia pangan dan berhasil menemukan 425 pelanggaran yang dilakukan  beberapa tempat usaha non-mikro.

Pelanggaran berupa penggunaan tabung elpiji 3 kilogram yang diperuntukkan bagi warga miskin tersebut ditemukan di 8 hotel, 3 laundry, 355 rumah makan, 52 peternakan, 5 toko roti, kafe, dan rumah tangga.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Lukas Akbar Abriari mengatakan, selama sepekan melakukan sidak di 1.173 usaha non-mikro, Satgas Pangan Polda Jateng dan jajaran polres di seluruh wilayah hukum Polda Jateng telah menemukan pelanggaran penggunaan gas melon bersubsidi itu dengan modus pelaku usaha non-mikro menggunakan tabung elpiji 3 kilogram.

"Pelaku usaha non-mikro seharusnya menggunakan tabung non-subsidi. Elpiji 3 kilogram itu kan untuk warga miskin," kata Lukas, seperti yang dikutip dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Minggu (7/1/2018).

Baca juga: Pertamina Tegur Industri Rumah Tangga di Semarang yang Pakai Elpiji 3 Kg

Lebih lanjut, Lukas menyebutkan, 4.046 tabung elpiji 3 kilogram ditemukan dalam pelanggaran tersebut saat tim Satgas Pangan melakukan pemantauan dan pengecekan di lapangan.

Terkait sejumlah pelanggaran penggunaan elpiji 3 kilogram, pihak Polda Jateng sesuai Instruksi Kapolda Jateng kepada Satgas Pangan Polda Jateng tanggal 30 Desember 2017 hanya mengimbau para pelanggar menggunakan bahan bakar sesuai peruntukan.

"Tidak ada pidananya. Hanya saja, bisa dicabut izin usahanya setelah tiga kali ditegur secara tertulis, tetapi masih nekat menggunakan elpiji 3 kilogram," pungkasnya.

Kompas TV Ledakan terjadi di rumah Jalan Daeng Tantu, Kecamatan Tallo, Makassar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com