Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penusuk Siswa SMK di Bandung Dituntut 10 Tahun Penjara

Kompas.com - 04/01/2018, 22:47 WIB
Agie Permadi

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menuntut Fr (17) hukuman penjara selama 10 tahun. Hal itu terungkap dalam sidang tuntutan kasus dugaan pembunuhan siswa SMK Dirgantara, Fahmi Amrizal, di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, Kota Bandung, Kamis (4/1/2018).

Sebagaimana diatur dalam dakwaan primer, JPU Gani Alamsyah menyatakan bahwa terdakwa Fr terbukti bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa orang lain sesuai Pasal 338 KUH Pidana.

"Menuntut terdakwa hukuman 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata Gani seusai persidangan, Kamis (4/1/2018).

Sebagai pertimbangan, JPU menyebutkan hal yang memberatkan dan meringankan sebelum tuntutan dibacakan. Hal yang memberatkan yakni terdakwa menyebabkan korban Fahmi Amrizal meninggal dunia. Sedangkan yang meringankan yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, dan masih berusia muda.

Menanggapi tuntutan itu, kuasa hukum terdakwa, Hendra Irawan, mengajukan nota pembelaan. Majelis Hakim Rudi Martinus pun menunda persidangan hingga Senin (8/1/2018) dengan agenda pleidoi.

Baca juga: Tak Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana, Penusuk Pelajar di Bandung Menangis

Untuk diketahui, sidang kasus pembunuhan yang digelar di ruang anak ini berlangsung dengan tertutup dan hanya dihadiri oleh perangkat sidang.

Sebelumnya diberitakan, Fr merupakan pemuda yang nekat menusuk sahabatnya sendiri, Fahmi Amrizal, dengan pisau ke dada kiri korban hingga tewas. Terdakwa sempat panik saat berlumuran darah, kemudian lari ke SPBU di sekitar lokasi saat sebelumnya sempat kembali korban yang tengah dibopong warga sekitar. 

"Namun begitu, terdakwa akhirnya bisa ditangkap petugas kepolisian," kata Gani. 

Menurut Gani, korban Fahmi Amrizal dan terdakwa Fr ini teman dekat, bahkan satu sekolah dan sebangku. "Korban dan terdakwa dari kelas satu (SMK) sering saling bully," ujarnya. 

Namun, belakangan hubungan mereka diketahui renggang kemungkinan karena ada ejekan korban yang membuat terdakwa sakit hati. Bahkan sesaat sebelum penusukan, korban sempat membawa pisau tanpa gagang di bengkel sekolah, hingga terjadi penusukan terhadap korban di Gang Paralon, Cigondewah, Bandung Kulon.

"Semua perbuatan diakui terdakwa. Terdakwa pun menyesalinya," ucap Gani.

Kompas TV Pembunuh Siswa SMA Tarnus Divonis 9 Tahun Penjara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com