Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tipu 1.800 Korban, Kemenag Proses Pencabutan Izin Biro Umrah Ini

Kompas.com - 04/01/2018, 13:58 WIB
Labib Zamani

Penulis

SOLO, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) akan mencabut perizinan biro umrah dan haji PT Ustmaniyah Hannien Tour. Perusahaan tersebut diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan terhadap korbannya yang mencapai 1.800 orang.

Dengan dicabutnya izin operasional, biro umrah dan haji tersebut tidak bisa memberangkatkan calon jamaah umrah.

"Ini dalam kelengkapan data dan dalam proses. Tentunya izin operasional (biro umrah dan haji PT Ustmaniyah Hannien Tour) akan dicabut. Di Jakarta sudah proses itu (pencabutan izin)," ujar Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kemenag Surakarta, Rosyid Ali Safitri kepada Kompas.com di Solo, Kamis (4/1/2018).

Pihaknya, sambung Rosyid, akan membantu melengkapi informasi jumlah korban serta data-data lain tentang biro umrah dan haji PT Ustmaniyah Hannien Tour tersebut. Sehingga proses pencabutan izin operasional bisa segera bisa dilakukan.

(Baca juga : Penipuan Biro Umrah, Polisi Telusuri Gaji Dirut yang Capai Rp 75 Juta Per Bulan)

Mengenai kantor cabang PT Ustmaniyah Hannien Tour di Solo, Rosyid mengaku, kantor tersebut belum mengantongi izin. Padahal, untuk mendirikan kantor cabang, perusahaan harus mengurus izin pendirian ke Kemenag Surakarta.

"Secara administrasi masuk di wilayah kita (Solo) seharusnya izin cabang. Izin cabang ini mempunyai rekomendasi dari Kantor Wilayah Kemenag Semarang. Bukan hanya lisan. Kami sarankan sejak pembukaan di Solo untuk memproses izin cabangnya tapi sampai sekarang sudah tutup belum izin," ucap dia.

"Jadi, secara resmi (PT Ustamaniyah Hannien Tour) tidak ada izin cabang walaupun izin pusatnya ada," pungkasnya.

Kompas TV Tak hanya itu, sejumlah senjata api jenis airsoft gun dan pedang yang menjadi koleksi tersangka turut dibawa penyidik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com