Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temukan Sampah Limbah Medis di Rumah Sakit, Polisi Pasang Garis Polisi

Kompas.com - 04/01/2018, 08:28 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Sektor Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), langsung memasang garis polisi di tempat pembuangan sampah limbah medis milik Rumah Sakit Umum (RSU) SK Lerik.

Kapolsek Kelapa Lima, AKP Didik Kurnianto mengatakan, pemasangan garis polisi itu menyusul ditemukan adanya lubang sampah limbah medis di belakang rumah sakit itu, yang jaraknya tak jauh dari kantor polsek tersebut.

"Anggota kemudian melakukan koordinasi dengan Kabag Tata Usaha Rumah Sakit SK Lerik Kota Kupang, Anderias Woli di ruang kerja terkait ditemukannya lubang pembuangan limbah medis, sekaligus menunjukkan surat perintah tugas untuk dilakukan pemasangan police line," kata Didik kepada Kompas.com, Kamis (4/1/2017).

Selanjutnya, kata Didik, anggota identifikasi Polres Kupang Kota mendatangi lokasi itu dan melakukan pengambilan sampel limbah medis rumah sakit itu guna penyidikan lebih lanjut.

Menurut Didik, pemasangan garis polisi di lokasi pembuangan limbah medis di rumah sakit itu merupakan tahapan awal penyelidikan terkait SOP pembuangan limbah medis.

"Di dalam lubang pembuangan limbah medis itu, ditemukan bekas infus, selang infus, jarum suntik dan sebagainya," ucap Didik.

Baca juga : Soal Limbah Medis di Cirebon, Kadinkes Jabar Sebut Ada Kelalaian Pihak Ketiga

Didik mengatakan, tempat pembuangan limbah medis itu bukan tempat sampah yang dibangun pihak rumah sakit, tetapi lubang alam yang berupa lubang batu karang, yang bisa sampai ke air bawah tanah Kota Kupang.

"Saat ini kita masih lakukan penyidikan secara intensif," ujarnya.

Kompas TV Aparat TNI dan Polri menjaga ketat enam gudang limbah medis di Cirebon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com