Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

APBD Nunukan Tak Disepakati, Bupati Pasrah Tak Gajian 6 Bulan

Kompas.com - 02/01/2018, 19:06 WIB
Sukoco

Penulis

NUNUKAN,KOMPAS.com – Bupati Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Asmin Laura Hafid mengaku tidak akan menerima gaji 6 bulan ke depan pasca gagalnya kesepakatan penetapan APBD Nunukan tahun 2018.

Ditemui usai memimpin rapat koordinasi dengan semua kepala SKPD, Asmin Laura Hafid mengaku, pihak keuangan daerah sudah memblokir gajinya dan anggota DPRD Nunukan.

“Saya udah nggak gajian kayaknya, tadi udah diblok. Tadi sudah diperintahkan keuangan Bupati dan DPRD diblok dulu gajinya,” ujarnya Selasa (02/01/2018).

Terkait tidak adanya kesepakatan antara pemerintah daerah dengan DPRD Nunukan soal Raperda APBD Nunukan tahun 2018, Asmin mengaku telah berkirim surat kepada Kemendagri dan Gubernur Kalimantan Utara.

 

(Baca juga : Bupati Nunukan Temukan Sejumlah Balita Gizi Buruk di Kandang Budak)

Dalam suratnya, Bupati Nunukan meminta pendampingan kepada Mendagri dalam penyusunan Perkada.

“Sementara kita susun, kan baru terjadi juga sehingga kita minta pendampingan dari Kemendagri tapi kita bersurat dulu ke gubernur. Kita maohon arahan gubernur seperti apa,” imbuhnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Nunukan gagal mencapai kata sepakat dengan DPRD Nunukan terkait pengesahan APBD Kabupaten Nunukan tahun 2018.

Gagalnya pengesahan APBD Nunukan dikarenakan tidak adanya kesepakatan antara kedua belah pihak saat membahas KUA –PPAS Rancangan APBD Nunukan tahun 2018.

 

(Baca juga : Menang di PTUN, PNS Minta Bupati Nunukan Kembalikan Jabatannya)

Sekretaris DPRD Nunukan Agustinus Pelentek mengatakan, gagalnya menemukan kata sepakat dipastikan menghambat proses pengesahan APBD Nunukan tahun 2018. “ Bagaimana ada pengesahan kalau dalam pembahasan KUA–PAS tidak ada kesepakatan bersama,” pungkasnya.

Kompas TV Mereka memiliki cara tersendiri dalam memperingati hari ulang tahun ke-72 Indonesia serta mengungkapkan rasa nasionalisme.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com