Dinamika yang bakal menghampiri koalisi ini tentu saja penentuan siapa calon gubernur dan siapa calon wakil gubernurnya. Jika menilik dari perolehan suara pemilihan umum legislatif Jawa Barat di tahun 2014, tentu saja calon dari Golkar yang bakal menjadi calon gubernurnya.
Hanya saja, jika melihat elektabilitas, Demiz cukup jauh di atas Demul. Belum lagi jika mempertimbangkan posisi Demiz yang saat ini sudah wakil gubernur, dan Demul yang bupati, apakah Demiz bersedia ‘dilewati’ oleh Demul dan tetap menjadi wakil gubernur untuk lima tahun ke depan jika mereka terpilih?
Lalu, apakah kesepakatan di tingkat provinsi bakal mendapatkan pengesahan di tingkat pusat? Komunikasi pengurus DPD Golkar dan pengurus DPD Demokrat di tingkat Jawa Barat memang cukup cair.
Namun, perbedaan sangat dimungkinkan terjadi di tingkat pusat. Apalagi jika dikaitkan dengan kepentingan pemilihan presiden tahun 2019.
Posisi Jabar selaku provinsi dengan suara pemilih terbanyak, dan kedekatan geografisnya dengan lokasi pusat pemerintahan sebagaimana sudah disinggung di atas, membuat kemenangan di Pilkada Jabar 2018, bakal mempermulus jalan calon presiden yang bakal diusung tiap partai.
Golkar sendiri sudah pasti mendukung Jokowi. Lalu, bagaimana dengan Demokrat? Jika bakal mengusung calon presiden yang berbeda, tentunya bagi Golkar rencana koalisi ini perlu dipertimbangkan ulang.
Solusi cadangan bagi Demokrat jika koalisi dengan Golkar ini layu di tengah jalan adalah ‘merayu’ PPP untuk berkoalisi dengan jaminan pasti posisi calon wakil gubernur untuk kader PPP.
Koalisi ini sangat dimungkinkan, mengingat PPP ingin salah satu kader terbaiknya di Jawa Barat, bisa menjadi cawagub. Sedangkan PPP belum mendapatkan kepastian kalau kadernya bakal menjadi cawagub di koalisi tempat PPP berada saat ini.
Pasangan calon Demiz dan Uu Ruzhanul Ulum, kader PPP yang digadang-gadang sebagai cawagub, diprediksi memiliki elektabilitas yang tak jauh berbeda dibandingkan dengan duo Demiz-Demul.
Koalisi Demokrat dan PPP ini jikapun terwujud, tak perlu lagi mengajak partai lain untuk bergabung. Mengingat gabungan kursi yang mereka miliki sudah melampaui persyaratan minimal, dengan total 21 kursi.