Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Calo Mutasi PNS di Lhokseumawe

Kompas.com - 02/01/2018, 05:29 WIB
Masriadi

Penulis

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com - Polsek Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, menangkap seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial NI (36), warga Desa Lancang Garam, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Senin (1/1/2018).

Pegawai di Kantor Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Lhokseumawe itu menipu tujuh orang PNS dengan modus bisa mengurus pindah tugas dari satu kabupaten ke kabupaten lain, atau dari satu provinsi ke provinsi lain.

“Dia ini menipu tujuh PNS. Lima di antaranya dari Kabupten Gayo Lues dan dua dari Kota Lhokseumawe. Dari tujuh orang itu, dia minta uang Rp 79 juta,” sebut Kapolsek Banda Sakti, Arif Sukmono Wibowo.

Dia menyebutkan, hingga saat ini ketujuh pegawai itu belum berhasil pindah tugas ke lokasi yang diinginkan mereka. Dalam kasus itu, barang bukti yang disita, yaitu kuitansi pembayaran dan kartu anjungan tunai mandiri.

“Kasusnya terus kita dalami, apakah ada terlibat orang lain atau tidak,” terang Iptu Arief.

Baca juga : Korban Penipuan Biro Umrah Capai 1.800 Korban dengan Kerugian Rp 37,8 Miliar

Sementara itu, tersangka NI mengaku menjadi calo pemindahan PNS itu karena terdesak kebutuhan uang. Pasalnya, gajinya sebagai pegawai negeri telah dipotong perbankan karena mengambil kredit.

“Sedangkan suami saya sudah tak ada lagi, dia sudah menceraikan saya,” pungkasnya.

Kompas TV Korban penipuan Umrah yang dilakukan Biro Umrah Hannien Tour terus berdatangan ke Mapolresta Surakarta Jawa Tengah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com