Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Hukum Murad Ismail Laporkan Relawan Said Assagaff ke Polda Maluku

Kompas.com - 29/12/2017, 20:30 WIB
Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON, KOMPAS.com - Ketua Tim Relawan Jaringan Muda Murad Ismail (Jami), Arista Djunaidi melaporkan seorang relawan calon gubernur petahana Said Assagaff bernama Lipren’t Ode Fiila ke kantor Polda Maluku, Jumat (29/12/2017).

Saat melaporkan kasus tersebut, Arista ikut didampingi tim hukum, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku, Murad Ismail-Barnabas Orno (Mas Bro), Abdul Haji Talaohu.

Laporan tersebut terkait adanya dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Fiila terhadap Murad Ismail dan juga tim relawan pasangan Mas Bro melalui akun Facebook miliknya bernama Lipren’t Ode Fiila pada 25 Desember 2017 lalu.

Sehari sebelumnya, tim hukum Murad Ismail ini juga melaporkan yang bersangkutan ke kantor Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

“Karena ini terkait tindak pidana khusus, maka kami juga datang melaporkan ke Polda Maluku. Kemarin juga sudah kami laporkan di Polres,” kata Talaohu seusai melaporkan kasus tersebut di Polda Maluku, Jumat petang.

Baca juga : Jelang Pilkada Maluku 2018, Murad Ismail Optimistis Didukung Gerindra

Talaohu menjelaskan, postingan yang diunggah Fiila di akun Facebook-nya tidak hanya mencemarkan nama baik Murad dan tim relawannya, tetapi juga telah mengarah pada pembunuhan karakter.

Tindakan itu, kata dia, merupakan perbuatan pidana yang diatur dalam Undang-undnag Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Bagi kami di tim hukum rangkaian kata-kata beserta foto yang diunggah di akun Facebooknya itu mengarah pada unsur pencemaran nama baik, termasuk pembunuhan karakter," kata Talaohu.

Dia mengatakan, setiap orang punya hak dalam menyampaikan pendapat, tetapi sebaiknya pendapat atau pikiran yang disampaikan tidak harus menghina atau mejatuhkan pribadi ornag lain.

"Berbeda pilihan politik itu biasa tapi kita harus menghargai setiap orang dan jangan sampai menyerang pribadi calon lain,” ungkapnya.

Baca juga : Alasan PPP Dukung Murad Ismail di Pilkada Maluku 2018

Terkait laporan kasus tersebut, Kabid Humas Polda Maluku, AKBP Mohamad Rum Ohoirat mengatakan, setiap laporan yang disampaikan ke polisi tentu akan diterima dan ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Laporan dari masyarakat biasa atau siapapun akan kita terima, jadi laporan yang sudah disampaikan ini akan diteliti dan diproses, pasti. Karena ini laporan awal di SPKT, nanti akan dilimpahkan ke Krimsus (Kriminal Khusus) karena ini terkait Undang-undnag ITE. Nanti Krimsus yang akan menindaklanjutinya,” jelasnya.

Kompas TV Menjelang pelaksaan Pilkada Presiden Joko Widodo mengingatkan agar warga menjaga persatuan dan tidak terpancing dengan yang memicu perpecahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com