Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Miras via Facebook, 3 Pemuda Demak Ditangkap Polisi

Kompas.com - 29/12/2017, 16:29 WIB
Ari Widodo

Penulis

DEMAK, KOMPAS.com - Tiga warga Demak, Jawa Tengah, ditangkap aparat kepolisian karena menjual minuman keras melalui media sosial Facebook.

Para pelaku masing-masing bernama Ahmad Bahtiar  (25), warga Kelurahan Bintoro, RT 07 RW 03, Kecamatan Demak Kota, Aditya Prabowo (25), warga Dempet, RT 04 RW 04, Kecamatan Dempet, Demak dan Ali Mudhofin (22), warga Desa Ploso, RT 02 RW 04, Kecamatan Karangtengah, Demak.

Kasatreskrim Polres Demak, AKP Tri Agung, mengatakan, terungkapnya kasus penjualan miras tersebut berawal dari patroli tim Sisir Dunia Maya (Sidum) yang rutin berpatroli dan melakukan pemantauan di sejumlah medsos baik itu Twitter, Instagram maupun Facebook.

Pada salah satu grup Facebook "Jual Beli Demak", tim sidum mendapati pelaku menawarkan miras merek luar negeri sebagai penghangat badan.

"Begitu dapat informasi dari tim sidum, kita langsung bergerak cepat menangkap pelaku penjual miras," kata Agung saat dikonfirmasi Kompas.com di kantornya, Jumat (29/12/2017).

Dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Demak, Ipda Dwi Fahri Hidayatullah, petugas memancing pelaku dengan menyamar sebagai pembeli.

Baca juga : Anak di Bawah Umur Diberi Minuman Keras Kemudian Diperkosa

Setelah menyepakati tempat untuk transaksi miras, petugas langsung menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti miras.

Sebanyak 34 botol miras yang diamankan polisi di antaranya merek Marttel, Hennesy, Macallan, Jack Daniels, Belvedere, Black Label, Red Label, Black Label, Absolute, Chivas, Hensey dan Tequila.

Di pasaran, miras-miras impor itu harganya di atas Rp 1 juta.

"Mereka ini melanggar Perda Demak nomor 2 tahun 2015 tentang penyakit masyarakat, terutama larangan peredaran miras di Demak," tandasnya.

Baca juga : Sebelum Bunuh Prada Yanuar, Remaja Ini Tenggak Minuman Keras

Kompas TV Selain meminta maaf ia juga mengajukan diri sebagai relawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com