Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana, Penusuk Pelajar di Bandung Menangis

Kompas.com - 28/12/2017, 19:52 WIB
Agie Permadi

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Fr (17) yang dalam berita sebelumnya disebut P, pemuda yang nekat membunuh sahabatnya sendiri, yakni siswa SMK Dirgantara Fahmi Amrizal (18) tidak dijerat pasal 340KUHPidana atau pembunuhan berencana, melainkan pasal 338 dan 351 ayat (3) dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Usai tuntutan itu, Fr yang mengenakan kemeja putih dan peci hitam itu menangis saat memasuki sel ruang tunggu tahanan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandung Gani Alamsyah mengatakan, mengingat terdakwa masih di bawah umur, sidang yang dipimpin Sri Mumpun ini berlangsung tertutup.

Meski begitu, sidang dilakukan secara maraton, mulai dari dakwaan hingga pemeriksaan terdakwa. Selanjutnya, sidang tersebut ditunda pekan depan dengan agenda tuntutan.

Dalam berkas dakwaan disebutkan, pada 7 Desember 2017, sekitar 21.00 WIB, terdakwa datang ke rumah korban dan mengajaknya mengikuti acara syukuran perpisahan sekolah.

Terdakwa dan korban lantas pergi dengan menggunakan motor teman terdakwa. Saat itu, korban mengendarai motor tersebut, sedang terdakwa dalam posisi membonceng. Setibanya di depan gerbang sekolah, terdakwa mengajak korban untuk mengisi ulang galon di Gang Paralon, Kelurahan Cigondewah, Kecamatan Bandung Kulon.

Baca juga : Sakit Hati, Motif Seorang Pelajar di Bandung Bunuh Sahabatnya

Namun saat diajak masuk ke gang, korban menolak. Saat itulah terdakwa menghabisi korban.

"Terdakwa lalu mencekik leher korban, dan menusukkan pisau yang sudah dibawanya ke dada sebelah kiri hingga tewas," kata Gani usai sidang dakwaan kasus pembunuhan siswa SMK Dirgantara Fahmi Amrizal, di Pengadilan Anak pada PN Kelas 1A Bandung, Bandung, Kamis (28/12/2017).

Terdakwa sempat panik saat melihat korban berlumuran darah, ia pun kemudian membasuh lumuran darah di tangannya, kemudian berlari ke belakang gang, terdakwa pun sempat mengobrol dengan tukang telepon seluler.

Saat kembali ke arah korban yang sedang terkapar, terdakwa melihat korban tengah dibopong warga sekitar. Terdakwa kemudian lari ke SPBU yang tak jauh dari lokasi.

"Namun terdakwa akhirnya bisa ditangkap oleh petugas kepolisian," ujarnya.

Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 338KUHPidana tentang pembunuhan sebagaimana dakwaan primer, dan pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal.

Sementara Pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340KUHPidana tidak diterapkan lantaran mengacu pada berkas yang dilimpahkan penyidik kepolisian.

"Ancamannya maksimal 15 tahun. Karena di bawah umur, setengahnya," ujar JPU.

Dihukum berat

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com