Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenakan Tarif Parkir Mahal di Kota Yogyakarta, 3 Juru Parkir Ditangkap

Kompas.com - 27/12/2017, 17:57 WIB
Markus Yuwono

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Yogyakarta mengamankan tiga orang juru parkir yang menarik uang parkir melebihi batas yang ditentukan.

Para petugas parkir yang diamankan saat ini masih dikenakan tindak pidana ringan. Ke depan, polisi akan menerapkan pasal pemerasan.

Kabag Humas Polresta Yogya, AKP Partuti mengatakan, Polresta Yogyakarta menindaklanjuti keresahan wisatawan dan masyarakat Yogyakarta terkait meningkatnya tarif parkir saat liburan.

Polresta Yogyakarta yang dipimpin Kasatreskrim Kompol Akbar Bantilan melakukan penyelidikan di sekitar kota Yogyakarta.

Polisi meminta informasi kepada seorang pengemudi mobil dan mendapati tarif parkir di sekitar Alun-alun Utara Rp 20.000. Padahal di sekitar lokasi bukan merupakan kawasan parkir. Selain itu tarif tersebut melanggar Perda Nomor 5 tahun 2012 dan Perda Nomor 4 tahun 2012.

Perda Nomor 5 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha salah satunya mengatur tarif retribusi pada satuan ruang parkir di Tepi Jalan Umum (TJU), Rp 1.000 untuk sepeda motor dan paling mahal Rp 15.000 untuk truk bersumbu panjang.

"Tadi malam dari jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta mengamankan tiga juru parkir," katanya di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (27/12/2017).

Baca juga : Tarif Parkir Kendaraan di Bandara Makassar Naik 50 Persen

Petugas parkir yang diamankan, yakni Nurdiyanto (46) dan Sarjana (55), keduanya warga Bantul dan Rochmad (31), warga Kota Yogyakarta. Dari karcis yang dibawa pelaku, untuk sepeda motor Rp 5.000 dan mobil Rp 10.000 sampai Rp 20.000. Untuk mobil travel ada yang dikenakan Rp 40.000. Mereka mencetak sendiri karcis parkirnya.

Para pelaku sudah berada di lokasi atau di sekitaran Pekapalan wilayah alun-alun utara saat ramai kendaraan.

"Mereka mengetahui pangsa pasarnya, di daerah Pekapalan ramainya kapan mereka sudah tahu. Rata-rata setiap orang sehari Rp 200.000 sampai Rp 280.000," tuturnya.

Partuti menegaskan, pihaknya akan terus mengawasi juru parkir.

"Operasi ini bukan yang pertama, tetapi akan terus berlanjut. Kemarin sudah diawali di Pasar Kembang, kemudian akan dilanjut lagi," katanya.

Polisi menjerat ketiganya dengan Perda nomor 18 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perparkiran dengan ancaman hukuman tindak pidana ringan (tipiring) berupa denda antara Rp 600.000 sampai Rp 1 juta.

Namun demikian, jika mereka mengulangi perbuatan serupa akan dikenakan pasal pemerasan sesuai di KUHP. Hal itu jika mereka menerapkan tarif parkir dengan ancaman.

"Jika mereka mengulangi perbuatannya tentu akan kami kenakan pasal selanjutnya, tergantung situasinya. Untuk pasal bisa kita gunakan pasal pemerasan," pungkasnya.

Baca juga : Tak Hanya Tarif Parkir Bandara, Tarif Tol Makassar pun Ikut Naik

Fenomena parkir liar di Yogyakarta sering muncul di berbagai forum media sosial. Sebagian besar wisatawan dan masyarakat mengeluhkan mahalnya tarif di sekitar obyek wisata. Pemerintah Kota Yogyakarta sudah merespons keluhan itu dengan membuka Satgas Parkir Tertib.

Kompas TV Seolah tak kehabisan akal dan patah arang, mengurai kemcetan merupakan pekerjaan rumah yang pemprov DKI dan juga bagi warga yang berdiam di Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com