Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Prajurit Kostrad Dianiaya Terlebih Dahulu Sebelum Meninggal

Kompas.com - 26/12/2017, 06:29 WIB
Andi Hartik

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Jajaran Polres Malang masih menyelidiki kasus kematian Sersan Mayor (Serma) Achmad (44) seorang prajurit Divisi Infanteri (Divif) 2 Kostrad TNI Angkatan Darat (AD) yang ditemukan meninggal dalam kondisi mulut terikat dan penuh luka.

Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, dilihat dari bekas luka saat ditemukan, ada dugaan prajurit itu dianiaya terlebih dahulu sebelum akhirnya meninggal. Apalagi, mulut prajurit itu dalam keadaan terikat kain.

"Kemungkinan dianiaya terlebih dahulu. Makanya saya bilang meninggalnya bukan wajar. Tetapi akibat ada beberapa tanda-tanda penganiayaan," jelasnya, Senin (25/12/2017).

Dikatakan Yade, berdasarkan hasil visum, terdapat sejumlah luka pada tubuh prajurit itu. Luka-luka itu seperti bekas pukulan benda tajam dan tumpul.

"Ada beberapa luka, ada di pelipis, leher, dan di belakang kepala. Kemudian ada luka seret juga. Kemungkinan TKP-nya bukan di tempat itu tetapi di tempat lain kemudian diseret kesana," katanya.

(Baca juga : Anggota TNI Ditemukan Tewas di Saluran Air dengan Mulut Tertutup Kain )

Yade menjelaskan, malam sebelum ditemukan meninggal, prajurit TNI itu masih bertemu istrinya sekitar pukul 24.00 WIB. Diduga, prajurit itu menghembuskan napas terakhirnya, dua atau tiga jam setelahnya.

Belum diketahui motif dari penganiayaan terhadap prajurit Kostrad TNI AD itu.

Untuk diketahui, Sersan Mayor (Serma) Achmad (44) seorang prajurit TNI AD ditemukan meninggal dalam kondisi mulut terikat kain di dalam saluran air di Desa Dengkol RT 4 RW 5 Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang pada Minggu (24/12/2017).

Diduga, prajurit TNI yang bertugas di Markas Divisi Infanteri (Divif) 2 Kostrad Singosari itu menjadi korban pembunuhan.

Kompas TV TNI Jamin Hak Prajurit yang Tewas dalam Latihan Militer
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com