MEULABOH, KOMPAS.com - Tim Satuan Narkoba, Polres Nagan Raya, Aceh membekuk Kepala Dinas Kebudayaan Parawisata Pemuda dan Olahraga, Kabupaten Nagan Raya Teuku Syahridal. Ia ditangkap saat sedang mengonsumsi sabu di kompleks perumahan dinas pemda setempat.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 0,33 gram sabu. Sabu tersebut merupakan sisa dari sabu yang ia konsumsi.
“Kami menangkap Teuku Syahridal, Kepala Dinas Kebudayaan Parawisata Pemuda dan Olahraga Nagan Raya, Senin (18/12/17) dinihari bersama satu orang rekannya HF,” kata AKP Zainudin, Kasat Narkoba Polres Nagan Raya, Rabu (20/12/2017).
Selain pejabat tersebut, polisi mengamankan seorang bandar sabu di lokasi terpisah. Bandar sabu ini ditangkap dari hasil pengembangan tersangka pertama.
“Setelah mengamankan Kadis dan satu orang rekannya yang sedang mengkonsumsi sabu di komplek perumahan dinas, kami juga berhasil mengamankan Iwan Saputra bandar narkoba di lokasi terpisah,” katanya.
(Baca juga : Buwas: Indonesia Darurat Narkoba Sejak 1971 Sampai Sekarang)
Zainudin mengatakan, hasil penggeledahan dari tangan Iwan, tim satuan narkoba mengamankan 11 paket barang bukti narkotika jenis sabu siap edar, satu paket ganja 66 gram, dan alat timbang.
Akibat perbuatannya, Teuku Syahridal yang juga putra dari mantan Bupati Nagan Raya itu dijerat pasal 112 ayat 1 junto pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling sedikit 4 tahun dan paling lama 12 tahun kurungan penjara.
“Kadispora dan satu rekannya terancam hukuman paling sedikit 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara karena sebagai pemakai. Sementara Iwan Putra bandar sabu dijerat pasal 114 ayat 2 paling sedikit 5 tahun paling lama 20 tahun kurungan penjara,” tutupnya.